Kontras.id, (Gorontalo) – Klaim Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo yang menyebut temuan BPK terkait pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur tahun anggaran 2025 telah ditindaklanjuti justru memunculkan pertanyaan baru.
Koordinator Isu Politik Dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, Irfan Kahar menilai penyelesaian temuan tidak cukup hanya dibuktikan melalui penyerahan dokumen pertanggungjawaban.
“Yang harus dijelaskan kepada publik adalah apakah uang yang direkomendasikan BPK untuk dikembalikan itu sudah benar-benar masuk ke Kas Daerah,” kata Irfan kepada Kontras.id, 15/09/2026.
Menurut Irfan, pernyataan Biro Umum mengenai penyampaian bukti pertanggungjawaban belum otomatis membuktikan rekomendasi BPK telah selesai. Sebab, dalam hasil pemeriksaan, BPK secara tegas merekomendasikan kelebihan pembayaran sebesar Rp271.974.800 diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.
“Kalau baru menyerahkan dokumen, itu belum menjawab apakah Rp271.974.800 sudah dipulihkan ke kas daerah atau belum,” ujar Irfan.
Irfan mengatakan, persoalan yang ditemukan BPK bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dari total realisasi belanja pakaian dinas pimpinan daerah sebesar Rp414.191.832, BPK menilai belanja yang benar-benar sesuai kondisi senyatanya hanya Rp119.068.000, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp271.974.800.
“Publik perlu tahu bagaimana belanja Rp414 juta bisa direalisasikan, sementara yang dinilai sesuai kondisi sebenarnya hanya sekitar Rp119 juta,” kata Irfan.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga menemukan adanya pembayaran kepada sejumlah penyedia yang kemudian sebagian besar dananya dikembalikan kepada pihak internal. Total dana yang disebut dikembalikan penyedia mencapai Rp375.603.000, sementara fee perusahaan tercatat Rp15.439.800.
“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka, mengapa uang yang sudah dicairkan kepada penyedia kemudian kembali kepada pihak internal dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tegas Irfan.
Ia menjelaskan bahwa BPK sebelumnya mencatat, pengembalian dana tersebut dilakukan setelah SP2D terbit dan uang dicairkan ke rekening penyedia. Dana kemudian disebut diberikan secara tunai maupun transfer kepada PPTK, staf Biro Umum, dan Pengurus Rumah Tangga untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan.
“Yang perlu dibuka bukan hanya dokumennya, tetapi alur uangnya, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, dan bagaimana uang itu dipertanggungjawabkan,” ujar Irfan.
Ia juga menyoroti temuan BPK terhadap bukti pembelian pakaian. Sebagian bukti disebut hanya berupa nota tulis tangan tanpa disertai bukti transfer atau pembayaran.
Bahkan, kata Irfan, penyedia yang tercantum dalam nota disebut hanya mengetahui jasa jahit dan tidak mengetahui adanya pengadaan baju batik Gubernur sebagaimana tercantum dalam pertanggungjawaban.
“Kalau alasan penggantian adalah untuk mengganti pengeluaran pribadi, maka bukti pengeluarannya harus bisa diverifikasi dan menunjukkan apa yang benar-benar dibeli,” kata Irfan.
Ia mengatakan, BPK juga menemukan 17 nota pembelian senilai Rp55,118 juta yang seluruhnya memiliki tanggal transaksi setelah pencairan SP2D. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemeriksa dalam menilai kesesuaian realisasi belanja dengan kondisi sebenarnya.
“Ini harus dijelaskan kronologinya. Mengapa ada nota yang tanggalnya setelah SP2D dicairkan dan bagaimana proses pertanggungjawabannya,” ujar Irfan.
Menurut hasil pemeriksaan BPK, lanjut Irfan, persoalan tersebut turut dipengaruhi lemahnya pengawasan. BPK mencatat pengawasan KPA belum optimal, PPK-SKPD tidak melakukan verifikasi kesesuaian bukti pertanggungjawaban, PPTK mempertanggungjawabkan realisasi belanja yang tidak sesuai bukti sebenarnya, serta pemisahan fungsi otorisasi, pelaksanaan dan verifikasi belum berjalan memadai.
“Kalau BPK sudah menemukan kelemahan pada KPA, PPK-SKPD, PPTK hingga bendahara, Pemprov harus menjelaskan langkah perbaikannya, bukan hanya mengatakan temuan sudah ditindaklanjuti,” kata Irfan.
Irfan juga meminta Pemprov Gorontalo tidak menjadikan istilah tindak lanjut sebagai akhir persoalan. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah rekomendasi BPK telah dinyatakan selesai oleh BPK atau masih dalam proses penyelesaian.
“Yang menentukan bukan sekadar klaim sudah ditindaklanjuti, tetapi apakah rekomendasi BPK benar-benar sudah diselesaikan dan uang daerah sudah kembali,” tegas Irfan.
Ia pun meminta Pemprov membuka bukti penyetoran apabila Rp271.974.800 tersebut memang telah dikembalikan. Menurutnya, keterbukaan itu penting agar publik dapat membedakan antara penyampaian dokumen, proses pengembalian, dan penyelesaian rekomendasi pemeriksaan.
“Kalau memang sudah dikembalikan, tunjukkan bukti setor dan status rekomendasinya. Dengan begitu publik tidak lagi bertanya-tanya,” tandas Irfan.
Baca Juga:
Biro Umum Klaim Sudah Tindaklanjuti Temuan Kejanggalan Pengadaan Pakaian Dinas Gubernur dan Wagub
Sebelumnya, temuan BPK terkait belanja pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tahun anggaran 2025 disebut telah ditindaklanjuti oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda Provinsi Gorontalo, Amir Hadju, menyampaikan hal tersebut melalui keterangan yang diterima Kontras.id pada Sabtu, 12 September 2026.
Ia menjelaskan, tindak lanjut tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK yang mencatat adanya belanja pakaian dinas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK mencatat nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp271.974.800 dari realisasi belanja pakaian dinas pimpinan daerah.
Amir menegaskan, angka tersebut merupakan hasil penghitungan BPK terhadap keseluruhan transaksi yang menjadi objek pemeriksaan. Karena itu, menurutnya, nilai tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai uang yang diterima oleh pihak tertentu.
“Dari anggaran sebesar Rp271.974.800 tersebut, khusus temuan pembayaran telah ditindaklanjuti dengan menyampaikn seluruh bukti pertanggungjawaban atas pengadaan pakaian dinas,” kata Amir.












