Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePemerintahan

Rencana Anggaran Rumah Tangga Pejabat Pemrov Gorontalo Rp19,3 Miliar, Efisiensi Dipertanyakan

×

Rencana Anggaran Rumah Tangga Pejabat Pemrov Gorontalo Rp19,3 Miliar, Efisiensi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Anggaran Rumah Tangga
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu dengan latar Kantor Gubernur Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Seruan efisiensi anggaran terus digaungkan pemerintah di berbagai kesempatan. Namun, di tengah ajakan mengencangkan ikat pinggang, publik justru dihadapkan pada rencana alokasi anggaran fantastis senilai Rp19.377.005.049 untuk kegiatan fasilitasi kerumahtanggaan pejabat dalam Pagu Indikatif APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran (TA) 2027.

Dokumen rencana program kegiatan Biro Umum Pemerintah Provinsi Gorontalo TA 2027 yang diperoleh Kontras.id menunjukkan anggaran tersebut berada dalam Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi. Nilainya pun memantik tanda tanya besar, sebab muncul di saat narasi efisiensi belanja daerah terus disuarakan.

Dalam dokumen itu, anggaran dibagi ke tiga subkegiatan, yakni penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah sebesar Rp6.438.459.000, Wakil Kepala Daerah Rp5.663.114.006, dan Pimpinan Sekretariat Daerah Rp7.275.432.043. Jika diakumulasi, totalnya mencapai Rp19.377.005.049.

Besarnya nominal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas penggunaan APBD. Di tengah berbagai kebutuhan masyarakat yang masih membutuhkan perhatian, publik menilai setiap rupiah anggaran semestinya dapat dijelaskan secara terbuka, baik dasar pengalokasiannya maupun manfaat yang akan dirasakan masyarakat.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, menilai anggaran bernilai puluhan miliar rupiah itu sudah selayaknya menjadi perhatian serius, baik oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya sebagai lembaga yang memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan angka yang tercantum dalam dokumen APBD. Yang jauh lebih penting adalah keterbukaan mengenai komponen belanja, dasar penyusunan anggaran, urgensi pengalokasiannya, serta manfaat nyata yang akan diterima masyarakat. Transparansi merupakan kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wahyu kepada Kontras.id, Jumat 31/07/2026.

Menurutnya, semakin besar anggaran yang dialokasikan, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk membuka secara rinci penggunaannya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap tata kelola keuangan daerah.

Wahyu juga menyoroti proses pembahasan APBD hingga pos anggaran bernilai hampir Rp20 miliar tersebut dapat masuk dalam rancangan anggaran. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang utuh sebelum anggaran itu disahkan.

“Bagaimana anggaran sebesar Rp19.377.005.049 dapat disahkan apabila masyarakat belum memperoleh penjelasan yang komprehensif. DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), memiliki tanggung jawab memastikan setiap uang rakyat dibahas secara rinci, diuji urgensinya, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Wahyu.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi perbedaan sikap antara pembahasan di tingkat komisi dengan keputusan akhir di Badan Anggaran DPRD.

“Apabila pembahasan dilakukan secara maksimal, saya yakin setiap pos anggaran bernilai besar akan diuji secara ketat sebelum disahkan. Jangan sampai hasil pembahasan di tingkat komisi berbeda dengan keputusan akhir di Banggar sehingga fungsi pengawasan kehilangan esensinya,” katanya.

Baca Juga:
Anggaran Baju Dinas Gubernur dan Wagub Gorontalo Rp393 Juta, UK Sentil Kemewahan Pejabat

Menurut Wahyu, Banggar tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi wajib menguji kelayakan, urgensi, efektivitas, dan relevansi setiap pos anggaran dengan kondisi daerah.

“Banggar harus lebih cermat menilai setiap pos anggaran, terutama yang bernilai besar. Jangan berhenti pada aspek administrasi semata, tetapi juga menguji kewajaran serta manfaatnya bagi masyarakat. Ketika pemerintah menggaungkan efisiensi, maka semangat yang sama harus tercermin dalam setiap pembahasan anggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, Banggar memiliki fungsi penting sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan APBD, bukan sekadar menjadi forum pengesahan dokumen anggaran.

“Banggar tidak boleh hanya menjadi ruang legalisasi anggaran. Tugas utamanya adalah mengoreksi apabila terdapat pos yang dinilai berlebihan, memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jika ada penganggaran yang dinilai menjauh dari prinsip efisiensi, maka Banggar harus menjadi pihak pertama yang memberikan koreksi, bukan membiarkannya berlalu tanpa evaluasi yang mendalam,” tegas Wahyu.

Wahyu juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan anggota Banggar dijalankan dalam membedah setiap rincian APBD sebelum disahkan.

“Masyarakat tentu berhak bertanya apakah anggota Banggar benar-benar fokus membedah setiap rincian APBD atau justru lebih banyak disibukkan dengan agenda lain, termasuk perjalanan dinas. Fungsi penganggaran bukan sekadar menghadiri rapat dan mengetuk palu persetujuan, tetapi memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” kata Wahyu.

Baca Juga:
Anggaran Baju Dinas Gubernur dan Wagub Gorontalo Tuai Sindiran, Netizen: Jago Ti Papa Am

Wahyu menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bentuk kontrol publik agar pengelolaan APBD semakin transparan dan akuntabel, bukan untuk menghakimi pemerintah daerah maupun DPRD.

APKPD mendesak Pemprov Gorontalo membuka secara rinci seluruh komponen belanja pada kegiatan fasilitasi kerumahtanggaan pejabat tersebut, mulai dari dasar perhitungan, jenis belanja, indikator kebutuhan, hingga alasan pengalokasian anggaran yang mencapai hampir Rp20 miliar.

“Ketika pemerintah meminta masyarakat memahami pentingnya efisiensi anggaran, maka pemerintah juga harus memberikan teladan melalui pengelolaan APBD yang terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang gelap dalam penggunaan anggaran daerah, terlebih untuk pos yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” tandas Wahyu.

Share:  
Example 120x600