Kontras.id, (Gorontalo) – Penetapan Kepala Desa Buhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap warganya langsung memicu desakan untuk segera menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ramsi Sondakh atau akrab disapa Iyon, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lamban dalam mengambil langkah. Ia meminta agar Kades Buhu segera dinonaktifkan guna menjaga jalannya pemerintahan desa tetap stabil.
Menurut Iyon, keberlangsungan pemerintahan di tingkat desa harus tetap terjaga, tanpa terhambat oleh persoalan hukum yang menjerat pemimpinnya. Ia menekankan bahwa penonaktifan merupakan tindakan normatif sesuai aturan hukum, untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami meminta agar segera dilakukan penonaktifan Kepala Desa Buhu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini penting demi kelancaran pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi desa,” tegas Iyon, Minggu 27/04/2025.
Iyon juga menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas desa selama proses hukum berjalan. Ia menilai, penonaktifan merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan memberikan ruang kepada proses peradilan tanpa intervensi jabatan.
“Jangan ada lagi kompromi, harus diberikan efek jerah kepada pemimpin yang diduga main hakim sendiri,” tambahnya dengan nada tegas.
Selain itu, Ramsi Sondakh mendesak pemerintah kecamatan untuk segera merumuskan langkah administratif guna merekomendasikan penonaktifan kepada pemerintah kabupaten. Ia mengingatkan bahwa pemerintahan desa harus tetap berjalan meski proses hukum bisa memakan waktu.
“Proses hukum boleh berjalan lama, tetapi pemerintahan desa tidak boleh berhenti. Karena itu, penonaktifan adalah solusi terbaik saat ini,” tutup Iyon.
Baca Juga: Kades Buhu Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga
Sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga resmi menetapkan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap warganya, Djakarian Hasan alias Ian (23).
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan dengan nomor B/66/IV/RES.1.6/2025/Reskrim/Sek-Tlga yang berhasil didapatkan oleh Kontras.id pada Minggu, 27 April 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Mohamad Daud Adam yang sebelumnya hanya berstatus saksi kini telah dinaikkan menjadi tersangka.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini dikirim Surat Penetapan peralihan status dari saksi menjadi Tersangka atas nama MOHAMAD DAUD ADAM Alias AYAH OLIS,” jelas isi surat tersebut.