Kontras.id, (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna internal untuk mengumumkan dan mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2020.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD pada Senin, 20/01/2025, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua serta para anggota DPRD setempat. Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut telah melalui proses pembahasan yang matang di tingkat Badan Musyawarah (Banmus).
“Tadi pagi kami terlebih dahulu melaksanakan rapat banmus untuk membahas pelaksanaan paripurna. Hasilnya, seluruh anggota banmus sepakat untuk digelar hari ini,” jelas Zulfikar.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar Paripurna Pengusulan Pengesahan Bupati Terpilih 2024
Zulfikar menyampaikan bahwa sebelumnya DPRD telah melaksanakan paripurna untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terkait pengusulan pengesahan dan pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati Gorontalo hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Nah hari ini kita laksanakan paripurna internal tentang pengumuman dan pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo hasil Pemilihan Umum 2020,” ujar Zulfikar.
Zulfikar menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan yang harus dilakukan.
“Hasil paripurna ini akan segera kami serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ucap Zulfikar.
Politisi Golkar ini menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pengumuman dan pengusulan pemberhentian ini penting untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar,” tandas Zulfikar.