Kontras.id, (Gorontalo) – Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil menangkap YYM alias Lius (38), tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam di Perumahan Graha Permai, Jalan Melon, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Penangkapan dilakukan, Sabtu 21/12/2024, sekitar pukul 19.00 WITA, tidak lama setelah insiden itu terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko menjelaskan bahwa insiden bermula pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 18.40 WITA. Pelapor mendengar keributan di depan rumahnya dan diberitahu ibunya bahwa adiknya sedang berkelahi dengan seorang pria. Pelapor segera keluar untuk memeriksa situasi.
Pelapor menemukan ayahnya, Sukrianto Katili tengah melerai perkelahian antara adiknya dan pelaku. Namun, pelaku tetap menyerang menggunakan senjata tajam dan melukai ayah, ibu, dan adik pelapor. Setelah insiden itu, pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat.
Pada pukul 18.45 WITA, Tim Resmob Otanaha menerima informasi terkait kejadian tersebut dan langsung menuju lokasi.
“Setibanya di TKP, tim menemukan pelaku berlindung di rumah saudaranya, Engel Tumalingkas. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo,” ujar Nur Santiko.
Nur Santiko mengatakan, selain mengamankan pelaku petugas juga mendatangi Rumah Sakit Islam untuk memastikan kondisi para korban serta mengumpulkan keterangan dari keluarga korban.
Barang bukti yang disita meliputi helm merek BMC Helmet, sepeda motor Yamaha XSR warna hitam bernomor polisi DM 3596 JQ, dan pisau badik berwarna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Dari pengakuannya, pelaku diketahui berada di bawah pengaruh alkohol saat insiden berlangsung. Ia mengakui seluruh perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas tindakannya,” tandas Nur Santiko.