Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan jadwal pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo.
Pelantikan ini dijadwalkan berlangsung serentak pada 7 November 2024 di 205 desa, dengan melibatkan sebanyak 4.907 anggota KPPS.
“Pelantikan KPPS pada Pilkada ini, insyaallah akan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024, yang tersebar di 205 desa dengan jumlah KPPS sebanyak 4.907 orang,” ujar Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi, Senin 04/11/2024.
Sowan menjelaskan bahwa proses pelantikan KPPS akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa, yang dibagi ke dalam beberapa zona demi kelancaran pelaksanaan acara.
Usai pelantikan, kata Sowan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan KPPS akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek). Proses Bimtek ini dimulai dengan Training of Trainers (TOT) untuk PPK dan PPS dalam tiga gelombang, yaitu pada tanggal 8, 9, dan 10 November.
Setelahnya, PPK dan PPS akan melaksanakan bimtek bagi KPPS, sehingga seluruh anggota Adhoc menerima pelatihan yang memadai sebelum 27 November, sesuai ketentuan KPU RI.
“Berbeda dengan waktu Pilpres dan Pileg sebelumnya, upah untuk anggota KPPS pada Pilkada ini ditetapkan sebesar 900 ribu rupiah untuk Ketua dan 850 ribu rupiah untuk anggota lainnya,” tandas Sowan.