Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Gorontalo, Rizal Agu menyoroti alat berat milik PT. Pabrik Gula (PG) Gorontalo yang lalu lalang di jalan umum.
Menurut Rizal, aktivitas alat berat milik perusahaan PT PG yang seringkali terlihat melintasi jalan-jalan umum menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.
“Keberadaan alat berat di jalan umum membawa dampak negatif yang signifikan bagi pengguna jalan,” kata Rizal kepada Kontras.id, Senin 16/09/2024.
Rizal mengatakan bahwa kehadiran alat berat yang secara rutin dan sering kali tidak terjadwal melintasi jalan umum mengganggu kelancaran lalu lintas. Bahkan kata Rizal, para pengemudi kendaraan baik itu pribadi maupun angkutan umum harus menghadapi beberapa masalah yang mungkin disebabkan oleh aktivitas pergerakan alat berat.
“Lebih dari itu, pejalan kaki juga turut merasakan dampak buruknya. Jalanan yang sempit dan sering terhalang oleh alat berat membuat area pejalan kaki menjadi tidak amanaman,” terang Rizal.
“Terutama di zona yang ramai dan padat, apalagi pada kompleks sekolah. Pejalan kaki terpaksa harus berbagi ruang dengan kendaraan berat, meningkatkan risiko kecelakaan. Bagi anak-anak dan orang tua, situasi ini bisa menjadi sangat berbahaya,” sambung Rizal.
Rizal menegaskan bahwa selain itu, alat berat sering kali menimbulkan polusi debu dan suara yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar. Kebisingan mesin yang terus-menerus dan debu yang menyebar membuat aktivitas sehari-hari masyarakat menjadi tidak nyaman dan bahkan berpotensi mengganggu kesehatan warga di sekitar.
“Beberapa peraturan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2018 tentang Pengaturan dan Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Barang. Peraturan-peraturan tersbut dirancang untuk memastikan bahwa penggunaan alat berat di jalan umum tidak mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta melindungi keselamatan masyarakat,” jelas Rizal.
Rizal menyampaikan GMNI menduga aparat penegak hukum (APH) tidak berani menindak tegas perusahaan yang jelas mengganggu masyarakat ini. Olehnya, kata Rizal, GMNI akan melakukan gerakan konfrontasi demi kemaslahatan masyarakat.
“Karena ini merupakan keluhan dari masyarakat, apalagi aktivitas alat berat milik PT PG ini juga membuat banyak jalan yang ada di Kecamatan Tolangohula, Boliyohuto, Motilango Bilato, Asparaga, Paguyaman dan Wonosari rusak dan berlobang. Kapolda harus segera bertindak. Jika tidak, kenyamanan dan keselamatan masyarakat banyak dipertaruhkan,” tandas Rizal.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan PT. PG Gorontalo.