Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Polda Gorontalo Kembali Pecat 3 Personelnya Karena Langgar Kode Etik

×

Polda Gorontalo Kembali Pecat 3 Personelnya Karena Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo
Ke tiga personel yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Gorontalo antara lain Briptu Naek Julius Chandra Bintara Polres Gorontalo Utara, Bripda Refly Yanto Bintara Polres Pohuwato dan Bripda Firman Saad Bintara Polres Gorontalo Kota,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Polda Gorontalo kembali melakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga orang personelnya karena melanggar kode etik Polri.

Ke tiga personel tersebut diantaranya Briptu Naek Julius Chandra Bintara Polres Gorontalo Utara, Bripda Refly Yanto Bintara Polres Pohuwato dan Bripda Firman Saad Bintara Polres Gorontalo Kota.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada tiga personel dilakukan PTDH.

“Iya benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : Kep/142/VIII/2024, Nomor : Kep/144/VIII/2024 dan Nomor :Kep/143/VIII/2024, ketiga anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ungkap Desmont, Senin 20/08/2024.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik Profesi, 4 Anggota Polda Gorontalo Dipecat

Desmont menjelaskan bahwa tindakan PTDH kepada ke tiga personel karena terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/10/VIII/2023/KKEP tanggal 4 Agustus 2023 tentang Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas nama Briptu Naek Julius Chandra Personel Polres Gorontalo Utara.

“Sementara Nomor: PUT/04/XI2023/KKEP tanggal 1 November 2023 tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripda Refly Yanto Personel Polres Pohuwato dan Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripda Firman Saad Personel Polres Kota dengan nomor: PUT/04/VIII/2023/KKEP tanggal 25 Agustus 2023,” jelas Desmont.

Baca Juga: Polda Gorontalo Pecat 4 Anggotanya Gegara Langgar Kode Etik

Desmont menegaskan bahwa pemecatan tersebut sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap dilaksanakan demi kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak di contoh oleh personel lainnya,” tandas Desmont.

Share :  
Example 120x600