Kontras.id, (Gorontalo) – Polda Gorontalo kembali melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personelnya yang melanggar kode etik Polri. Hal tersebut tertuang atas keluarnya putusan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol.
Dilansir dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id, keempat anggota tersebut adalah Brigpol Ethwin Husen, Brigpol Oyan Susilawati Abdjul anggota Polres Gorontalo, Brigpol Abdul Yayan Dunggio anggota Polres Boalemo, Brigpol Abdul Karim Tantu anggota Polres Boalemo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agiston Putro membenarkan pemecata keempat Anggota Polri tersebut
“Benar, berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 425 / XI / 2023 tanggal 25 November 2023, Nomor : KEP / 426 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP / 427 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023, Nomor : KEP / 428 / XI / 2023 tanggal 23 November 2023 keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH dari Dinas Polri,” ungkap Desmont seperti Dilansir dari Tribratanews.gorontalo.polri.go.id, Rabu 29/11/2023.
Desmont menjelaskan, keempat personel itu terbukti secara sah melanggar kode etik, tiga diantaranya melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor (1) Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati Abdjul terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri JO Pasal 8 Huruf (C) angka 1 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang KEPP dan KKEP,” jelas Desmont.
”Untuk ketiga personel Polri melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut atau mangkir/ desersi, sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan norma hukum,” sambung Desmont.
Desmont menegaskan, tindakan PTDH kepada keempat anggota tersebut terpaksa dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri. Kata Desmont, tidak ada toleransi bagi personel Polri yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut ,
“Mereka telah mencederai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,” tukas Desmont.
Desmont berharap, dengan dikeluarkannya keputusan Kapolda Gorontalo tentang PTDH tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri serta melaksanakan tugas dengan disiplin serta penuh tanggung jawab.
“Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar Kode Etik Polri,” tutup Desmont.
Penulis Ghaffar Becelebo