Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo tantang keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama para pelaku usaha PETI di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio, Desa Hulawa Kecamatan Buntulia dan Kecamatan Dengilo.
“Berdasarkan kajian dan investigasi sementara, kami sudah mengantongi beberapa lokasi PETI di 3 lokasi, kecamatan Patilanggio, Buntulia, dan Dengilo, siapa saja yang terlibat bahkan kami sudah kantongi,” ungkap Man’uth melalui keterangan tertulis yang diterima Kontras.id, Rabu 14/08/2024.
“Sehingga ketika (Balai) Gakkum KLHK (Wilayah Sulawesi) yang sempat menertibkan wilayah PETI di Kabupaten Gorontalo memerlukan pelapor untuk ditindaklanjuti, maka kami bersedia untuk melampirkan data-data faktual terkait para pelaku di lokasi PETI Desa Balayo, Hulawa dan Kecamatan Patilanggio,” tegas Man’uth.
Baca Juga: Anggotanya Diduga Ikut Main dengan Pelaku PETI di Pohuwato, Gakkum Enggan Berkomentar
Man’uth menyampaikan bahwa maraknya penambang emas yang tidak memiliki izin menambah rentetan persoalan pengelolaan sumber daya alam yang serampangan.
“Di satu sisi, pemerintah berupaya dan memberikan dukungan terhadap organisasi dan perorangan yang memperjuangkan pengaturan dan pengelolaan tambang-tambang emas tanpa izin ini, legalisasi, zero peti, dan sebagainya,” kata Man’uth.
Baca Juga: BEM Provinsi Gorontalo Menduga Petugas Gakkum Kerjasama dengan Pelaku PETI di Pohuwato
Menurut Man’uth bahwa di satu sisi pemerintah melakukan pembiaran terhadap penghancuran dan perusakan lingkungan tanpa ada keberanian serta ketegasan terhadap aktivitas yang sudah jelas-jelas merugikan orang banyak.
“Yang menikmati hasil aktivitas PETI di Pohuwato itu hanya sebagian orang, dengan dalih pertambangan rakyat tanpa jelas apakah sudah ada tindakan dan upaya penertiban yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan atau hanya sekedar saja,” tutur Man’uth.
“Memang sudah banyak operasi penertiban yang dilakukan, tapi tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan pemodal. Bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa aktivitas illegal tersebut tetap berlanjut dan cenderung bertambah parah,” imbuh Man’uth.
Baca Juga: Aktivitas PETI di Pohuwato, Gakkum KLHK: Sangat Nampak Kerusakan
Man’uth mengungkapkan bahwa yang terjadi saat ini adalah makin banyaknya lokasi baru dan tambang baru dengan dalih pertambangan rakyat yang tidak jelas juga rakyat yang mana yang dimaksud.
“Apakah rakyat yang bekerja, pemilik tanah atau bahkan aparatur negara, atau hanya pemilik modal dan penampung emas?” tanya Man’uth.
Baca Juga: Disebut Tebang Pilih Soal PETI di Gorontalo, Gakkum KLHK: Kami Bekerja Sesuai Aduan
Menurut Man’uth, hari ini di Gorontalo akan ada upaya legalisasi terhadap aktivitas ilegal tanpa ada upaya penegakan hukum dari APH. Dan bila itu dibiarkan terjadi, kata dia, masyarakat yang merasa dirugikan akan meminta pertanggungjawaban ke siapa atas kerusakan yang sudah terjadi karena dampak dari aktivitas tambang illegal tersebut.
“Inikah bentuk pengampunan terorganisir terhadap mereka yang sudah menghancurkan sumber daya alam dan lingkungan? Kendati alam mampu memulihkan dirinya sendiri, tapi jika tidak ada campur tangan manusia, tentu akan sangat lamban proses pemulihan tersebut,” terang Man’uth.
Baca Juga: BEM Provinsi Gorontalo ke Gakkum KLHK, Jangan Tebang Pilih Soal PETI
Menurut Man’uth, persoalan serius untuk menertibkan pertambangan illegal di Pohuwato bukan sekedar mengkonsolidasikan semua stakeholder, mendirikan perkumpulan, koperasi atau asosiasi. Tapi juga harus berpijak pada keadilan dan hak asasi manusia.
“Bukankah hak atas lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak asasi manusia? Artinya, para pemodal dan orang yang meraup keuntungan atau orang berupaya meraup keuntungan dari aktivitas yang dilakukan ini juga punya tanggungjawab,” kata Man’uth.
“Begitu pula pemerintah yang melakukan pembiaran tidak berani dan tidak tegas kepada siapa yang menjadi backing dari seluruh aktivitas illegal yang ada harus bertanggungjawab. Pemerintah tidak sekonyong-konyong lepas dari persoalan dengan target PETI yang digadang-gadang, bagaimana persoalan penegakkan hukumnya,” sambung Man’uth.
Baca Juga: Gakkum KLHK Amankan 1 Unit Ekskavator dan 4 Orang Pelaku PETI di Kabupaten Gorontalo
Man’uth mengatakan bahwa aktifitas dari suatu kegiatan usaha seperti pertambangan emas pada hakekatnya tidak boleh menjadi penyebab “kerugian” bagi pihak-pihak tertentu atau kelompok mayoritas (masyarakat umum).
“Demikian pula alam yang menjadi sumber penyedia bahan tambang (sumber daya alam), tidak boleh terganggu karena akan menghilangkan keseimbangan ekosistem, ekologi yang berakibat pada kerusakan alam/ lingkungan hidup (damage of environment),” tandas Man’uth.