Kontras.id, (Gorontalo) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi angkat bicara terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Kepala Seksi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Subagio mengatakan bahwa aparat penegak hukum (APH) yang dapat melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya Gakkum KLHK.
“Aparat penegak hukum kan banyak, maka tidak bisa semuanya itu diserahkan ke Gakkum,” kata Subagio kepada Kontras.id via telepon, Rabu 31 Juli 2024.
Subagio menjelaskan bahwa perlu ada sinergi semua pihak untuk menyelesaikan aktivitas para perusak lingkungan, baik itu masyarakat perangkat di desa, kecamatan hingga pemerintah daerah setempat.
“Jadi harus ada kerjasama semua pihak. Penegakan hukum ini merupakan kontinu meridiem, merupakan upaya terakhir, yang mana ada upaya-upaya preventif, prevention baru represif,” jelas Subagio.
“Jadi kita harus bergandengan tangan. Kami juga punya keterbatasan dalam personel, kami hanya dua puluhan orang dan sumber anggaran (kurang). Jadi harus kolaborasi, kepedulian kita semua,” sambung Subagio.
Baca Juga: Gakkum KLHK Amankan 1 Unit Ekskavator dan 4 Orang Pelaku PETI di Kabupaten Gorontalo
Subagio mengungkapkan bahwa penyebab kerusakan hutan di Kabupaten Pohuwato dikarenakan oleh aktivitas alat berat jenis ekskavator di wilayah pertambangan emas ilegal.
“Kalau untuk data kerusakan lingkungan di sana (Pohuwato) saya belum pegang, karena saya pejabat baru. Tapi kalau dilihat dengan kasat mata sangat nampak kerusakan (hutan) di sana akibat aktivitas alat berat,” ungkap Subagio.
“Semua pihak baik masyarakat, aparat penegak hukum baik itu kami, TNI, Polri, kejaksaan dan Pemda harus bersinergi baru bisa selesai,” tandas Subagio.
Penulis Thoger