Kontras.id, (Gorontalo) – Disebut tebang pilih dalam melakukan penindakan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Gorontalo, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi angkat bicara.
Kepala Seksi III Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Subagio menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pertambangan emas ilegal yang ada di wilayah kerja Gakkum.
“Sebenarnya tidak ada kata tebang pilih, kami bekerja sesuai pengaduan,” jelas Subagio melalui sambungan telepon 31 Juli 2024.
Baca Juga: BEM Provinsi Gorontalo ke Gakkum KLHK, Jangan Tebang Pilih Soal PETI
Subagio mengungkapkan bahwa penindakan terhadap para pelaku tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto Dusun Pasir Putih, Desa Pilomuno, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo pada Minggu 27 Juli 2024 merupakan pengaduan masyarakat ke Balai Gakkum KLHK.
“Kebetulan kemarin itu ada pengaduan yang masuk ke kami (diantaranya) CA (Cagar Alam Panua Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato) dan lokasi yang kami amankan kemarin (kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo),” ungkap Subagio.
“Kami memang coba masuk ke dua lokasi itu, cuma memang di CA Panua koordinasinya sudah 24 jam baru kami tindaklanjuti, ada kemungkinan sudah bocor, karena kami masuk alatnya sudah tidak ada. Setalah kami turun dari Panua, di lokasi ke dua (Kabupaten Gorontalo), di situ kami dapat” sambung Subagio.
Baca Juga: Gakkum KLHK Amankan 1 Unit Ekskavator dan 4 Orang Pelaku PETI di Kabupaten Gorontalo
Subagio menyampaikan bahwa pengaduan soal aktivitas pertambangan ilegal di dua lokasi tersebut disampaikan langsung ke Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
“Sehingga kami dari Manado (Sulawesi Utara) berangkat ke Gorontalo untuk melakukan penindakan di CA Panua dan kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo,” tandas Subagio.
Penulis Thoger