Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

BEM Provinsi Gorontalo Menduga Petugas Gakkum Kerjasama dengan Pelaku PETI di Pohuwato

×

BEM Provinsi Gorontalo Menduga Petugas Gakkum Kerjasama dengan Pelaku PETI di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Man'uth M. Ishak
Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Man'uth M. Ishak,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo menduga ada oknum dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi yang bekerjasama dengan para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.

“Kami menduga ada oknum dari Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi main mata atau berkerjasama dengan para pelaku PETI di Pohuwato,” kata Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak kepada Kontras.id, Senin 05/08/2024.

Man’uth menegaskan bahwa timbulnya kecurigaan oknum Gakkum ikut main dengan para pelaku PETI di Pohuwato, dikarenakan bocornya informasi operasi gabungan antara Gakkum KLHK, Kehutanan Provinsi Gorontalo dan Polisi Militer Kodam XIII Merdeka, Minggu 28 Juli 2024.

“Kenapa kami menduga ada oknum yang turut main, karena menurut penyampaian Kepala Seksi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (Subagio) di media ini bahwa operasi mereka di PETI Cagar Alam (CA) Panua Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato bocor. Pasalnya saat mereka turun ke lokasi, aktivitas alat berat (ekskavator) sudah tidak ada,” jelas Man’uth.

Baca Juga: Disebut Tebang Pilih Soal PETI di Gorontalo, Gakkum KLHK: Kami Bekerja Sesuai Aduan

Selain itu, BEM Provinsi Gorontalo turut menyoroti jawaban Kepala Seksi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Subagio bahwa pihaknya akan melakukan penindakan jika ada pengaduan terlebih dahulu.

“Kami menilai bahwa jawaban kepala seksi III Gakkum KLHK wilayah sulawesi menunjukan kepanikan. Apalagi dalam pernyataan lainnya kepala seksi III Gakkum KLHK menjelaskan bahwa penindakan juga dilakukan di pohuwato tapi informasinya bocor,” ucap Man’uth.

“Sehingga publik juga berhak menduga, bahwa informasinya bocor atau sengaja dibocorkan oleh oknum (Gakkum) yang bekerja sama dengan pelaku PETI,” tegas Man’uth.

Menurut Man’uth bentuk kegiatan penindakan hukum itu ada dua hal, yaitu laporan atau pengaduan dan tertangkap tangan berdasar pada investigasi awal.

“Jika seandainya dalam kegiatan penegakkan hukum hanya menunggu pengaduan, maka institusi tidak akan bekerja. Apalagi bicara tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup dan tambang,” terang Man’uth.

Baca Juga: Aktivitas PETI di Pohuwato, Gakkum KLHK: Sangat Nampak Kerusakan Lingkungan

Man’uth mengatakan, jika nanti menunggu pengaduan maka konsekuensi kerusakan lingkungan akan semakin parah.

“Konstitusi juga mengatur misalnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Pasal 54 mengatur wewenang penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan,” jelas Man’uth.

“Sanksi – sanksinya juga jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” tandas Man’uth.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600