Kontras.id, (Gorontalo) – Tim Gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka melakukan operasi di pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto, Dusun Pasir Putih, Desa Pilomuno, , Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo, Minggu 28/07/2024.
Dari operasi tersebut, tim gabungan berhasil menangkap empat orang pelaku penambangan dengan inisial AM (41), TD (45), YT (42) dan A0 (23). Selain itu, tim juga berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi warna oranye yang sedang beroperasi di lokasi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo yang melaporkan adanya kegiatan PETI yang merusak lingkungan di kawasan hutan produksi Boliyohuto.
“Berdasarkan laporan tersebut, disepakati membentuk Tim Operasi Gabungan. Selanjutnya, Tim Operasi Gabungan berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi PETI. Para pelaku yang diamankan adalah AM (41), TD (45), YT (42) dan A0 (23),” jelas Aswin melalui pres release yang diterima Kontras.id.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, dua dari empat pelaku yaitu AM dan TD berperan sebagai penanggung jawab lapangan,” sambung Aswin.
Aswin mengatakan, saat dilakukan operasi tim menemukan satu unit ekskavator merk Hitachi warna oranye sedang beroperasi di lokasi bersama dengan peralatan kegiatan penambangan ilegal lainnya.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ekskavator, genset, jerigen solar, selang, dan alat pendukung lainnya. Barang bukti tersebut telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Aswin.
Aswin menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” tandas Aswin.
Penulis Thoger