Kontras.id, (Gorontalo) – Pasca penangkapan para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gorontalo, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo beri pesan menohok ke Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth M. Ishak meminta Gakkum KLHK untuk tidak pilih kasih dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal yang ada di Gorontalo.
“Sebuah tanda tanya besar buat Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Gorontalo. Yang justru tidak dalam atensi ditindaki, wilayah yang justru jadi perhatian (publik) terkesan dibiarkan, khususnya (PETI) di (Kabupaten) Pohuwato,” tegas Man’uth melalui pres release yang diterima Kontras.id, Senin 29/07/2024.
Man’uth menjelaskan bahwa sebagaimana tugas KLHK yang diamanatkan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Gakkum KLHK Amankan 1 Unit Ekskavator dan 4 Orang Pelaku PETI di Kabupaten Gorontalo
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Acuan di atas adalah payung hukum yg jelas bhwa KLHK hrus bersikap adil terhadap semua pelanggran yang nyata. Jangan ada tebang pilih terhadap semua bentuk pelanggaran,” tegas Man’uth.
“Kami minta Gakkum KLHK bersikap adil dalam menindak tegas terhadap pertambangan ilegal di Gorontalo, terutama yang ada di (Kabupaten) Pohuwato,” tandas Man’uth.
Penulis Thoger