Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Polisi Ungkap Motif PNS Sekaligus Konten Kreator di Gorontalo Lakukan Penganiayaan

×

Polisi Ungkap Motif PNS Sekaligus Konten Kreator di Gorontalo Lakukan Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Gorontalo Kota
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta saat menggelar konfirmasi pers terkait kasus penganiayaan oleh PNS sekaligus konten kreator, Rabu 31 Juli 2024,(foto Humas Polresta Gorontalo Kota).

Kontras.id, (Gorontalo) – Satreskrim Polresta Gorontalo mengungkap motif oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus konten kreator dengan inisial AKR (31) warga Kecamatan Kota Utara melakukan penganiayaan kepada ARA (32) warga kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada Selasa 30 Juli 2024.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta yang di dampingi Kapolsek Kota Tengah, Ipda Maystuti Usman menjelaskan bahwa AKR melakukan penganiayaan karena melihat korban ARA sedang bersama isteri pelaku fan beberapa rekan perempua di dalam kamar kos.

“Kejadian bermula dari AKR mencari istrinya untuk membicarakan masalah rumah tangga mereka. (AKR) melihat sandal istrinya di depan salah kamar kos yang ada di kecamatan Kota Tengah,” jelas Leonardo saat konferensi pers, Rabu 31/07/2024.

Baca Juga: Lakukan Penganiayaan, PNS Sekaligus Konten Kreator di Gorontalo Diamankan Polisi

Leonardo mengungkapkan, menurut pengakuan pelaku bahwa saat membuka pintu kamar kos dia melihat korban sedang memangku dan memeluk istrinya FYHM.

“Sehingga secara refleks, pelaku AKR mengambil pisau badik yang sudah diletakan di dalam tas lalu masuk ke dalam kamar kos sambil berkata ‘ngoni kase biar orang pe bini baku baku kurung! Seketika itu AKR langsung melayangkan pisaunya ke tubuh dan bagian kepala korban,” ungkap Leonardo.

“Antara AKR dan istrinya FYHM sedang ada masalah rumah tangga. Dimana AKR mendengar jika istrinya memiliki hubungan dengan laki-laki lain, yaitu korban ARA,” sambung Leo, sapaan akrabnya.

Leo mengatakan bahwa akibat penganut tersebut korban mengalami empat luka robek di bagian kepala, tiga luka sayatan di bagian punggung dan satu di bahu kanan.

“Saat ini korban masih dirawat di salah dari rumah sakit. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Leo.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600