Example floating
Example floating
Daerah

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Jurnalis Gorontalo Akan Gelar Aksi Damai

×

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Jurnalis Gorontalo Akan Gelar Aksi Damai

Sebarkan artikel ini
Tolak RUU Penyiaran
Pamflet rencana demo Koalisi Jurnalis Gorontalo, Sabtu 25 Mei 2024,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Tolak draf Rancangan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR RI, Koalisi Jurnalis Gorontalo akan menggelar aksi damai, Sabtu 25/05/2024)

Rencananya, koalisi organisasi jurnalis konstituen Dewan Pers di Gorontalo yang terdiri dari Aliansi AJI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI dan JMSI ini akan melakukan aksi di Rumah Dinas (Rudis) Gubernur Gorontalo dan Bundaran Saronde, Kota Gorontalo.

Koordinator aksi, I Kadek Sugiarta dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa aksi damai yang akan dilakukan Koalisi Jurnalis Gorontalo tersebut merupakan bentuk protes keras kepada DPR RI.

“Revisi yang awalnya diharapkan akan menciptakan keadilan bagi industri penyiaran di era kemunculan media-media digital baru, kini justru dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers,” kata Kadek, Jumat 24/05/2024.

Kadek mengungkapkan, salah satu pasal kontroversi di RUU Penyiaran adalah larangan menayangkan konten eksklusif investigasi. Pasal tersebut, kata I Kadek, Pasal 50B ayat 2.

“Selain liputan investigasi, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS),” ungkap Kadek.

Kadek mengatakan, 10 jenis siaran dan konten yang dilarang diantaranya adalah menayangkan konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

“Kalau definisi penyiaran ini diperluas, maka ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Jadi kami dari koalisi jurnalis di Gorontalo secara tegas menolak,” ucap Kadek.

Kadek menegaskan, pelarangan penayangan konten liputan investigasi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers. Dalam aturan itu, kata Kadek, jelas tertuang bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Karena ini bentuk pembungkaman terhadap pers, kama kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak,” tandas Kadek.

Penulis Tim
Share :  
Example 120x600