Kontras.id, (Gorontalo) – Seorang pria berpura-pura jadi tukang pijat tradisional inisial M (36) warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo ditetapkan tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pelecehan seksual terhadap YH (23).
Informasi yang dihimpun Kontras.id, dugaan pelecehan tersebut terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat 22 September 2023 sekitar pukul 21.30 WITA.
“Pelaku M yang merupakan rekan kerja suami korban menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan, namun awalnya korban YH menolak,” jelas Leonardo, Jumat 20/10/2023.
Leonardo mengatakan, saat YH menolak dipijat pelaku tidak kehilangan akal. Dirinya mengatakan kepada suami korban bahwa isterinya mengalami sakit akibat melahirkan (Bantahan) yang menyebabkan berat badannya menurun.
“Sehingga suami YH mengijinkan isterinya untuk dipijat tradisional oleh pelaku. Korban tidak bisa menolak, karena suaminya sudah menyuruh M. Suami YH pun berada di kamar saat pelaku melakukan pijat tradisional,” kata Leonardo.
“Jadi M dan suami YH ini merupakan rekan kerja di salah satu depot air isi ulang. Suami korban percaya jika pelaku bisa mengobati isterinya. Karena dia tahu jika pelaku merupakan tukang pijat tradisional,” sambung Leonardo.
Leonardo mengatakan, awaln memijat pelaku belaga seperti tukang pijat biasa. Namun lama kelamaan pelaku makin nekat dan berani. Sambil memijat kaki, tangan pelaku digerakkan hingga menyentuh kemaluan korban.
“Saat melakukan aksinya, suami korban ada di dalam kamar. Namun pelaku berpura-pura memijat jika pandangan mata suami korban tertuju pada pelaku, Hingga akhirnya korban merasa tindakan tukang pijatnya sudah keterlaluan dan di luar batas kewajaran,” terang Leo, sapaan akrabnya.
“Dimana pelaku udah berani memegang area sensitif di bagian dada dari korban. Sehingga korban memberontak dan pelaku pamit pulang dengan alasan sudah ditunggu isterinya,” lanjut Leo.
Leo menyampaikan, keberatan dengan ulah pelaku, korban bersama suaminya melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polsek Kota Utara.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Kota Utara sejak tanggal 18 Oktober 2023. Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 6 huruf c UU. No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Leo.
Penulis Ghaffar Becelebo