Kontras.id, (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo mengaresiasi Desa Tabongo Timur terpilih menjadi desa percontohan anti korupsi dari Komisi pemberantasa korupsi (KPK) RI.
Wakil Ketua DPRD Irwan Dai mengucapkan apresiasi atas pencapaian tersebut. “Apresiasi kepada desa yang terpilih menjadi contoh untuk desa lainnya,” ucap Irwan, Kamis 06/07/2023.
Lanjut dikatakan Irwan, Tabongo Timur sebagai Percontohan Desa Antikorupsi maka seluruh masyarakat ikut berpartisipasi dan hal ini akan berimbas pada desa di Kabupaten Gorontalo.
“Pemkab Gorontalo melalui Indeks Desa Membangun (IDM) tidak sekedar melampaui target pembangunan tetapi mendorong desa secara keilahian, budaya, keagamaan termasuk bebas anti korupsi,” harapnya.
Dukungan DPRD Kabupaten Gorontalo terus mendorong pemerintahan yang bersih, harmonis dan mengembangkan desa. Dengan memperkuat kelembagaan di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan desa melalui BPD dalam melakukan pengawasan.
“Saya berharap, melalui bimtek antikorupsi ini memiliki korelasi dalam peningkatan kesejahteraan, terbukti dengan Desa Tabongo Timur punya Bundes yang baik meningkatkan PAD, tidak sekedar slogan tetapi berdampak kepada masyarakat,” tandasnya.
Penulis Thoger