Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo menerima aduan serikat pekerja PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo terkait pemutusan kontrak kerja sama BPJS Kesehatan di Klinik Yulia Kecamatan Boliyohuto.
Ketua Komisi III, Sladauri Dj. Kinga mengungkapkan, serikat pekerja keberatan atas tindakan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo yang telah melakukan pemutusan kenja sama dengan pihak Klinik Yulia. Pasalnya, serikat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS tahu kemana mereka akan berobat.
“Mereka merasa pemutusan kerja sama tersebut sangat merugikan mereka. Sebab yang mereka tahu bahwa BPJs mereka hanya terdaftar di Klinik Yulia. Jika BPJS tidak kerja sama lagi, kemana mereka berobat,” jelas Sladauri, Selasa 21/02/2023.
“Menurut pengakuan serikat pekerja, pemutusan kontrak tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga masyarakat bingung, tiba-tiba Klinik Yulia tidak menerima lagi peserta BPJS. Padahal, selama ini hanya Klinik Yulia yang jadi tumpuan masyarakat Boliyohuto Cs untuk berobat,” kata Politisi PAN.
Anggota Legislatif (Aleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Boliyohuto Cs ini menyampaikan, untuk menindaklanjuti aduan tersebut Komisi III akan mengundang Dinas Kesehatan (Dikes) dan BPJS Cabang Gorontalo.
“Kita akan mengundang Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk menggelar rapat bersama,” tandas pria yang akrab disapa Aya Kinga ini.
Penulis Thoger