Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi Demokrat, Amir Habuke meminta pemerintah daerah mem-blacklits pemilik maupun para peminjam perusahaan yang telah diputus kontrak pada sejumlah proyek yang bersumber dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Amir mengatakan, pemutusan kontrak terhadap sejumlah pekerjaan baik itu single years maupun multi years harus menjadi catatan hitam untuk kontraktornya.
“Bukan hanya CV atau perusahaannya (diblacklist _red), tetapi juga orang dibelakang perusahaan tersebut juga wajib diblacklist. Saya yakin pemerintah tahu siapa saja bekingan perusahaan tersebut,” tegas Amir, saat ditemui di ruang kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 02/01/2023.
Baca Juga: Bukan Hanya Single Years, 3 Paket Multi Years Ikut Putus Kontrak
Baca Juga: Paket Single Years Dana PEN Kabupaten Gorontalo Putus Kontrak, Berikut Daftarnya
Menurut Amir, jika bekingan maupun pemilik perusahaan diblacklist maka mereka akan kesulitan untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Gorontalo. Bila tidak, maka bisa saja pemilik perusahaan yang telah diblacklist akan menggunakan CV.
“Bukan hanya kontraktornya saja, tapi siapa yang dibelakang mereka jika ada. Jangan dikasih proyek lagi orang seperti itu, karena merugikan negara dan daerah,” tandas Anggota Legislatif (Aleg) tiga periode ini.
Baca Juga: 9 Paket Pekerjaan Jalan Single Years Dana PEN Kabupaten Gorontalo Putus Kontrak
Seperti diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo memutus kontrak 14 paket pekerjaan jalan single years maupun multi years yang bersumber dari pinjaman dana PEN.
Penulis : Thoger
Comments 1