Kontras.id, (Gorontalo) – Tidak mampu diselesaikan sampai akhir batas waktu, paket milik eks juru bicara (Jubir) Bupati Gorontalo, Elvikman Landjoi diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo.
Paket tersebut adalah pekerjaan peningkatan Jalan Pone – STAIN Cs Kecamatan Limboto Barat yang bersumber dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo Tahun 2021.
Dilansir dari Kontras.id, Elvikman Lanjoi merupakan kuasa direktur pada perusahaan CV. Injilly selaku pemenang tender dengan nilai kontrak Rp. 9.289.922.970 tersebut.
Baca Juga: Amir Habuke Desak Pemilik dan Peminjam Perusahaan yang Putus Kontrak Diblacklist
Baca Juga: Bukan Hanya Single Years, 3 Paket Multi Years Ikut Putus Kontrak
Hingga batas waktu pemberian kesempatan 31 Desember 2022, Elvikman hanya mampu merealisasikan pekerjaan fisik sebesar 35,14 persen. Kendati pemerintah daerah telah memberi waktu pelaksanaan 360 hari kalender (multi years contract) sejak 31 Agustus 2021 sampai 31 Agustus 2022.
Namun dalam setahun ditambah perpanjang kontrak sejak 1 September sampai 31 Desember 2022, Elvikman hanya mampu menyerap anggaran sebesar Rp. 3.659.731.387 dari total anggaran yang telah tersedia. Sisa anggaran yang tak mampu diserap oleh eks Jubir tersebut mencapai, Rp. 5.630.191.582.
Baca Juga: Paket Single Years Dana PEN Kabupaten Gorontalo Putus Kontrak, Berikut Daftarnya
Baca Juga: 9 Paket Pekerjaan Jalan Single Years Dana PEN Kabupaten Gorontalo Putus Kontrak
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Heriyanto Kodai mengatakan, sisa dana dari sejumlah paket pekerjaan yang telah diputus kontrak nantinya akan dikembalikan oleh pemerintah daerah ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku pemilik dana PEN.
“Sisa anggaran dari beberapa paket yang putus kontrak, akan dikembalikan ke PT SMI,” kata Heriyanto seperti dilansir dari Kontras.id, Senin 02/01/2023.
Sementara anggaran untuk kelanjutan sejumlah paket yang telah diputuskan kontrak, kata Heriyanto, bakal ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ada beberapa paket yang bisa kita ajukan melalui dana DAK, tapi ada pula yang tidak bisa. Jadi yang tidak bisa itu kita akan pikirkan melalui APBD. Karena APBD 2023 sudah diketuk, insyaallah akan kita pikirkan di ABPD 2024 bila anggaran memungkinkan,” tandas Heri sapaan akrabnya.
Penulis : Thoger
Comments 1