Kontras.id, (Gorontalo) – Meski enggan dihadiri 16 anggota, Ketua dan 18 Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo bersama pemerintah daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah, Jumat 30/09/2022.
Rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda APBD-P yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase tersebut mengalami tiga kali skorsing atau penundaan karena tidak quorum. Pasalnya, 16 Anggota tidak menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan.
Sikap ke 16 anggota yang terdiri dari tiga Fraksi dan Partai Hanura tersebut telah ditunjukkan sejak rapat paripurna pembahasan beberapa hari yang lalu. Saat itu ke 13 orang dari mereka memilih walkout. Diantaranya, Wakil Ketua DPRD, Irwan Dai, Iskandar Mangopa, Arifin Kilo, Wilfon Malahika Fraksi Golkar dan Wakil Ketua DPRD, Roman Nasaru, Jarwadi Mamu, Wisno Nusi, Sarifah Pangalima Fraksi Nasdem serta Eman Mangopa, Safrudin Hanasi, Irman Moodotu, Anton Ahmad Fraksi PKS-Gerindra dan ditambah Suwandi Musa dari Partai Hadiran
Tak hanya itu, ke 16 anggota tersebut telah menyatakan sikap tidak ingin mengikuti pembahasan hingga paripurna pengesahan. Pasalnya menurut mereka, proses pelaksanaan rapat paripurna pembahasan tidak sesuai tata tertib (Tatib) DPRD. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Irwan Dai usai walkout.
Sementara 19 anggota lainnya yang terdiri dari empat fraksi, PPP, PDIP, Demokrat dan PAN yang sejak awal menyepakati pelaksanaan paripurna pembahasan sampai melakukan pembahasan selama tiga hari tiga malam menyepakati Ranperda APBD-P 2022 untuk dilakukan pembahasan sampai pada rapat paripurna penetapan.
Menurut mereka, pembahasan dan pengesahan APBD-P penting bagi rakyat bukan kepentingan kelompok, DPRD maupun Bupati. Sehingga kata mereka, tidak elok hanya karena persoalan kecil lalu mengesampingkan kepentingan rakyat.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menjelaskan, nanti Ranperda APBD-P yang telah disepakati oleh DPRD bersama pemerintah daerah akan diserahkan ke Gubernur Gorontalo untuk mendapatkan evaluasi dari pemerintah provinsi.
“Nantinya Ranperda APBD-P yang telah kita sepakati bersama ini akan diserahkan kepada Gubernur Gorontalo. Semoga Ranperda APBD-P ini akan segera mendapatkan evaluasi yang baik dari pemerintah provinsi,” tandas Syam.
Penulis Thoger
Can you be more specific about the content of your enticle? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://accounts.binance.com/en/register?ref=53551167