Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Selasa 21/06/2022.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase tersbut turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompinda), 32 Anggota DPRD dan jajaran pimpinan SKPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.
Dalam pengantarnya Syam menjelaskan, pelaksanaan paripurna tersebut merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD yang telah dilampiri hasil pemeriksaan BPK tentang risalah kinerja dan laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Syam.
Syam menegaskan, selanjutnya Ranperda tersebut akan dibahas di lembaga DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat 7 bulan tahun anggaran berlanjut.
“Selanjutnya dokumen Ranperda ini akan dilakukan pembahasan ditingkat badan anggaran DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kemudian akan dilanjutkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan bersama,” tegas Politisi PPP ini.
“Karena sesuai peraturan bahwa pembahasan tidak bisa lebih dari satu bulan maka kami berharap agar paripurna pengambilan keputusan persetujuan bersama akan segera terlaksana,” harap Aleg tiga periode ini.
Penulis : Thoger