Kontras.id, (Gorontalo) – Gegara adanya penambahan kasus Covid-19 di Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) mulai tanggal 1 hingga 14 Juni mendatang.
“Kami akan berlakukan sesuai edaran Mendagri RI pada 1 Juni Tahun 2021, berbagai regulasi dan koordinasi dengan stakholder baik OPD Camat dan Kepala Desa,” kata Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dalam rapat di ruang Madani Kantor Bupati, Senin 31/05/2021.
Nelson mengungkapkan, wilayah Provinsi Gorontalo masuk dalam wilayah cakupan perluasan PPKM. Selain tiga provinsi lainnya seperti Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Barat.
“Sehingga pekan depan bisa melakukan monitoring dan evaluasi di tingkat kecamatan maupun desa,” ungkap Nelson.
Nelson menjelaskan, PPKM Mikro berbasis desa diberlakukan pada desa yang masuk dalam zona kuning atau yang memiliki kasus Covid-19. Kata Nelson, Kabupaten Gorontalo sendiri mencatat ada 14 desa yang wajib memberlakukan PPKM.
“Jadi PPKM berbasis desa hanya diberlakukan di 14 Desa atau Kelurahan di masing-masing kecamatan. Skala pembatasan akan memperhatikan berbagai indikator, misalanya di desa yang terpapar covid-19 pasiennya benar-benar diberi perhatian. Sedangkan untuk perizinan kegiatan akan dibatasi, termasuk tempat usaha dan wisata,” tandas Nelson.
Editor : Anas Bau