Kontras.id, (Gorontalo) – Pelantikan Kepala desa Moahudu Kecamatan Tabongo, Kades Motilango, Kecamatan Tibawa dan Kades Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat oleh Bupati Gorontalo mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi Hanura-Gerindra (HanGer) DPRD Kabupaten Gorotalo, Suwandi Musa.
Menurut Suwandi, keputusan bupati untuk melantik ketiga Kades yang beberapa waktu lalu sempat tertunda pelantikannya sudah tepat dan sesuai peraturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes).
“Jika kita tidak melantik yang sudah ditetapkan menang, maka sama saja kita menggantungkan nasib orang. Maka dengan adanya pelantikan ini, secara pribadi saya mengapresiasi keputusan bupati,” ucap Suwandi, Selasa 18/05/2021.
Suwandi mengatakan, jika masih ada sekelompok masyarakat yang kurang puas atas keputusan bupati, maka ada ruang untuk melakukan upaya hukum ke Penagdilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika meraka punya bukti-bukti yang terterima dan dinyatakan benar di persidangan, maka bisa jadi SK bupati dibatalkan. Dan pembatalan SK bupati tidak sesuatu yang tabuh, itu hal yang biasa,” tutur Suwandi.
Suwandi menegaskan, pelantikan ketiga kepala desa oleh Bupati Gorontalo merupakan langkah terbaik. Kata Suwandi, apabila bicara norma maka semuanya sudah selesai, sebab semua yang dilakukan bupati tertuang dalam Perda tentang Pilkdes.
“Adapun hal-hal yang masih mungkin dianggap multi tafsir, maka itu dijabarkan pada peraturan bupati. Sehingga satu-satunya jalan bagi yang merasa tidak puas upaya hukum lainnya,” tandas Aleg Telaga Cs.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau