Kontras.id, (Kabupaten Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD, Senin 06/10/2026.
Rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. Dua Ranperda yang dibahas merupakan inisiatif DPRD sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira mengatakan, pembahasan Ranperda usul prakarsa harus dilakukan secara serius dan tidak sekadar memenuhi tahapan administrasi.
Menurutnya, setiap rancangan regulasi yang dibahas harus memiliki tujuan yang jelas serta mampu menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Setiap Ranperda yang menjadi usul prakarsa DPRD harus kita bahas secara cermat, karena regulasi yang dilahirkan nantinya akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Zulfikar.
Ia menegaskan, pembahasan tingkat pertama menjadi ruang bagi DPRD untuk menguji substansi, urgensi, hingga dampak dari dua Ranperda tersebut sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Zulfikar berharap seluruh anggota DPRD dapat memberikan pandangan dan masukan secara konstruktif selama proses pembahasan berlangsung. Dengan demikian, setiap pasal yang nantinya disepakati benar-benar memiliki landasan yang kuat.
“Jangan sampai kita melahirkan aturan hanya karena mengejar target legislasi. Yang paling penting adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar dibutuhkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Zulfikar.
Ia meminta proses pembahasan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harmonisasi diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurut Zulfikar, fungsi legislasi DPRD memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan daerah. Karena itu, kualitas Ranperda harus menjadi perhatian bersama sejak tahap awal pembahasan.
Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Gorontalo terbuka terhadap berbagai masukan dalam penyempurnaan dua Ranperda tersebut. Aspirasi masyarakat dinilai penting agar produk hukum daerah tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat diterapkan secara efektif.
“Harapan kami, pembahasan ini menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum dan yang paling utama mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Gorontalo,” tandas Zulfikar.
Baca Juga:
Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten Gorontalo Mulai Bahas Ranperda APBD 2027
Rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I tersebut menjadi langkah awal DPRD Kabupaten Gorontalo untuk mengkaji lebih mendalam dua Ranperda usul prakarsa sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya.














