Kontras.id (Gorontalo) – Meski jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih tinggal sehari, perjuangan tim pasangan Rustam Akili-Dicky Gobel (RADG) masih terus berlanjut. Bahkan Kuasa Hukum RADG, Gunawan S.H., optimis gugagatan mereka di PTUN Gorontalo bakal dikabulkan.
Gunawan mengungkapkan, gugatan mereka di PTUN dengan nomor perkara 3/G/2021/PTUN.GTO rencanya akan di sidangkan pada hari Senin (01/03/2021). Meski begitu kata dia, tim RADG sangat menghormati dan paham betul akan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ranah dan tupoksi MK adalah masalah hasil pemilihan, baik itu Pilkada, Pilgub, pemilihan umum maupun pemilihan presiden. Tetapi, tim RADG mengajukan gugatan ke PTUN adalah proses yang berkaitan dengan putusan DKPP kemarin dengan ketetapan KPU,” terang Gunawan kepada awak media, Rabu 24/02/2021.
“Persoalan disini jelas sekali legalitas KPU sebagai ketua definitive atau belum. kalaupun sudah dia mendapatkan SK, kapan dan siapa yang menandatangani SK tersebut. Karena setahu kami di KPU-RI saja baru Plh,” sambung Gunawan.
Selaku tim kuasa hukum RADG, Gunawan optimis jika gugatan mereka diterima atau dikabulkan oleh PTUN Gorontalo. Dan kalaupun tidak, masih akan ada upaya banding PTUN Makasar atau bisa sampai kasasi di Mahkama Agung.
“Yang pasti, kami optimis akan hal tersebut. Apalagi sudah ada surat dari PTUN Gorontalo, dimana perkara kami senin nanti diagendakan,” tandas Gunawan.
Ditempat terpisah Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasid Patamani menyampaikan, selaku tergugat pihaknya telah menerima surat panggilan dari Pengadilan PTUN Gorontalao dengan nomor 3/G/2021/PTUN.GTO dengan isi surat panggilan mendengarkan ucapan penetapan.
“Insya allah kami siap hadapi, yang digugat pun adalah penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gorontalo tahun 2020,” tutup Rasid.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau