Kontras.id (Jateng) – Gegara ketahuan menyimpan dan mengosumsi narkoba jenis sabu, perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial K di Wonogiri dibekuk Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah.
Dilansir dari Metroonlinentt.com Kamis 24/02/2021, AKP K tercatat sebagai anggota satuan Polres Wonogiri. Ia ditangkap di rumahnya, Selasa (16/02/2021). Selain AKP K, Ditresnarkoba juga ikut meringkus Bripka AA yang bertugas di Polres Salatiga, Kamis (18/02/2021).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Sutisna membenarkan bahwa kabar penangkapan dua aparat kepolisian benar. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Polda Jateng.
“Kita tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba. Bapak Kapolri sudah tegas mengumumkan bahwa tidak ada lagi tempat bagi anggota yang coba-coba, baik menggunakan apalagi mengedarkan narkoba,” tegas Iskandar, Senin (22/02/2021.
Iskandar mengatakan, Ditnarkoba sudah mendeteksi perilaku AKP K yang mengonsumsi narkoba. Bahkan katanya, akibat perbuatan itu AKP K mendapatkan sanksi berupa demosi, atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah.
“Yang bersangkutan saat ini tidak punya jabatan. Jabatannya hanya sebagai Pama (Perwira Menengah) di Polres Wonogiri,” ucap Iskandar.
Iskandar menambahkan, dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dikemasas dalam plastik kecil.
“Barang bukti sementara ada satu paket, dengan berat 0,7 gram. Sedangkan yang di Salatiga barang buktinya 9 paket sabu,” tandas Iskandar.(*).
Sumber : Metroonline.com