Kontras.id, (Gorontalo) – Seorang warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial SP (36), diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, usai tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
SP diringkus Polisi tepat di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (19/02/2024), sekitar Pukul 16:00 Wita kemarin.
Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba kali ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, tentang adanya transaksi mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran sumber informasi, dengan mengamankan seseorang yang dicurigai.
“Dari informasi yang kami terima, ada orang mencurigakan di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana. Setelah tim mengamankan orang yang dicurigai, langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.” Kata Ricky, Rabu 21/02/2024.
Ditambahkan Ricky, bahwa dari tangan SP turut diamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu pyrex kaca, korek api dan satu unit handphone.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.
Penulis Ghaffar Becelebo