Kontras.id, (Gorontalo) – Penyidik Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang pria inisial FM (33) warga Kelurahan Donggala, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo sebagai tersangka karena kepemilikan 10 paket sabu-sabu seberat 0,40394 gram.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana didampingi Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo saat konferensi pers mengungkapkan, hasil uji urine pelaku positif mengandung metamfetamin.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian pada hari Selasa 10 Oktober 2023 sekitar pukul 13.10 WITA team Opsnal mendatangi kos kosan FM yang berada di Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo,” ungkap Ade, Selasa 16/10/2023.
Ade menjelaskan, dari hasil penggeledahan di kos FM, team opsnal berhasil menyita barang bukti berupa satu pembungkus rokok yang di dalamnya berisi 11 plastik kip kecil. Dari 11 plastik tersebut, kata Ade, 10 diantaranya berisi narkotika jenis sabu.
“Saat team opsnal mendatangi kos itu, opsnal berhasil mengamankan FM dan sejumlah barang bukti sabu. FM ini merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Ade.
“Jadi menurut FM barang tersebut dibeli dari Sulawesi Tengah melalui teman yang dikenalnya di lapas Gorontalo. Barang tersebut akan dikonsumsi sendiri”,ujar KBP Ade
Ade menyampaikan, selain ditetapkan tersangka FM langsung ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 13 Oktober 2023.
“FM dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun,” tutup Ade.
Penulis Thoger