Kontras.id (Gorontalo) – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase mengaku akan segera menggelar paripurna pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD saat menghadiri rapat plono penetapan Paslon Bupati dan Wabup Gorontalo terpilih oleh KPU Kabupaten Gorontalo di Mis Falah, Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Sabtu 20/02/2021.
“DPRD tadi telah menerima draf keputusan calon terpilih, insyaallah kita akan segera tindaklanjuti. Hari Senin (22/02) pagi saya akan undang Badan Musyawarah untuk menentukan pelaksanaan Paripurna,” terang Ketua.
Tanpa mendahului keputasan Banmus, Syam T. Ase berencana akan menggelar Paripurna pengumuman penetapan pada Senin sore.
“Saya punya rencana, tapi nanti kita akan bicarakan dengan Banmus. Tanpa mendahului putusan Banmus, insyaallah kalau disetujui kita akan Peripurnakan Senin sore,” ucap Syam.
Saat disinggung tentang akan adanya penolakan dari anggota Bansus, Syam mengaku tidak mau berandai-andai. Karena menurutnya, apa yang akan mereka lakukan tentang putusan KPU tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang telah melawati proses di Mahkamah Konstitusi.
“Hasil keputusan KPU telah melewati proses di MK, sehingga DPRD sebagai instrumen pemerintah harus taat terhadap keputusan dan ketentuan perundang-undangan. Memang kita memiliki waktu 5 hari, tapi kita maunya cepat,” tandas Ketua DPC PPP ini.
Penulis : Rollink Djafar
Editor : Anas Bau