Example floating
Example floating
DaerahLegislatorPemerintahan

Dinilai Gegabah, Hamzah Sidik Sesalkan Keputusan Pemda Gorut Lantik Kadis Dukcapil

×

Dinilai Gegabah, Hamzah Sidik Sesalkan Keputusan Pemda Gorut Lantik Kadis Dukcapil

Sebarkan artikel ini
Hamzah Sidik
Foto : Wakil Ketua DPRD Gorut, Hamzah Sidik,(foto Istimewa).

Kontras.id (Gorut) – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik menilai pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Dukcapil Gorut
terburu-buru hingga menabrak aturan yang ada.

“Saya melihat kebijakan pemerintah daerah dalam melantik Kadis Dukcapil sangat terburu buru, sehingga menyalahi aturan. Meraka keliru memahami Permendagri, padahal proses pelantikan Kadis Dukcapil memiliki mekanisme yang berbeda dari pelantikan kepala dinas lainnya,” kata Hamzah kepada Kontras.id, Kamis 12/11/2020.

Hamzah menjelaskan, sesuai Peraturan Kementerian dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menagani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten kota, bupati harus mengusulkan 3 nama calon ke Mendagri melalui pemerintah provinsi, nantinya Kemendagri yang akan menunjuk satu nama untuk dilantik oleh kepala daerah.

“Pelantikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak sesuai dengan mekanisme, padahal mekanismenya itu sudah tertulis dengan jelas dalam Permendagri 76 tahun 2015 terkait pengangkatan Kadis Dukcapil,” jelas Hamzah.

Menurut Hamzah, seharusnya hal seperti ini tidak terjadi di Gorontalo Utara. Pasalnya kata Hamzah, kalau tidak salah pemerintah daerah sudah pernah melaksanakan hal sama.

“Kalau saya tidak keliru Kepala Disdukcapil, Kardiyat Tomayahu pernah diusulkan oleh pemerintah daerah yang Bupatinya Indra Yasin. Saya menyayangkan pembantu pembantu Bupati yang tidak cermat dalam persoalan ini,” kata Hamzah.

“Para pembantu Bupati ini kan punya macam latar belakang, termasuk latar belakang hukum. Harusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi, karena bisa membuat bupati jadi sorotan publik. Sebelum Bupati melantik, soal soal seperti ini seharunya sudah clear and clean,” pungkas Pamzah.

Sebelumnya pelantikan Kepala Dinas Dukcapil, Sarce Kandouw telah dibatalkan oleh Kemendagri melalui surat teguran dengan Nomor 821.22./9769/Dukcapil tertanggal 1 Oktober yang di tujukan kepada Bupati Gorut, Indra Yasin.

Penulis : M. Agus Lamatenggo
Editor : Anas Bau
Share :  
Example 120x600