Example floating
Example floating
DaerahEkonomiNews

ALARM Siapkan Aksi Besar 1 Mei, Soroti IPR dan Konflik Tambang di Gorontalo

×

ALARM Siapkan Aksi Besar 1 Mei, Soroti IPR dan Konflik Tambang di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Demo tambang
Perwakilan Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) menyerahkan surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa kepada pihak Polda Gorontalo, Sabtu (25/4/2026). Aksi dijadwalkan berlangsung pada 1 Mei 2026 dengan titik aksi di Polda Gorontalo dan Kantor Gubernur Gorontalo. (Foto: istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) menyampaikan pemberitahuan rencana aksi demonstrasi yang akan digelar pada Jumat, (1/5/2026) nanti. Surat pemberitahuan tersebut telah ditujukan kepada Kapolda Gorontalo.

Dalam agenda aksi itu, massa dijadwalkan bergerak ke dua lokasi, yakni Mapolda Gorontalo dan Kantor Gubernur Gorontalo. Jumlah peserta diperkirakan berkisar antara 500 hingga 1.000 orang.

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Koordinator lapangan, Almisbah Ali Dodego, menjelaskan bahwa persoalan pertambangan rakyat di Gorontalo hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang pasti, khususnya terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ia mengatakan, aktivitas pertambangan masyarakat sudah berlangsung cukup lama di sejumlah daerah seperti Bone Bolango, Gorontalo Utara, Pohuwato, Boalemo, dan Kabupaten Gorontalo. Namun demikian, legalitas melalui IPR dinilai belum juga terealisasi.

Menurutnya, situasi tersebut memicu gesekan sosial di tengah masyarakat. Warga yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan justru menghadapi penertiban bahkan penangkapan.

“Pada intinya masyarakat sudah lama melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Mereka hanya ingin bekerja secara aman dan legal. Karena izin belum terselesaikan, konflik sosial terus terjadi,” ujar Almisbah, Sabtu (25/04/2026).

Ia menambahkan, masyarakat menginginkan langkah konkret dari pemerintah melalui percepatan penerbitan IPR agar persoalan tambang ilegal atau PETI tidak terus berulang.

“Yang sering mencuat di Gorontalo itu persoalan PETI, padahal tidak semua masyarakat menginginkan hal itu,” tambahnya.

Terkait salah satu poin tuntutan mengenai dugaan perusahaan yang belum mengantongi izin AMDAL dan limbah B3, Almisbah menegaskan bahwa hal itu tidak hanya ditujukan kepada satu perusahaan.Saat disinggung mengenai Pani Gold Mine, ia menyebut perusahaan tersebut hanya salah satu contoh yang menurut pihaknya perlu ditelaah lebih lanjut bersama perusahaan lain.

“Itu menjadi salah satu sampel kami, bukan hanya di Pani Gold, tapi juga beberapa perusahaan lain yang perlu ditindaklanjuti dan dikroscek,” jelasnya.

Selain itu, ALARM juga mendorong pemerintah daerah agar segera membentuk satuan tugas percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR guna meredam konflik yang terus berlangsung.

Mereka menilai lambannya kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan pertambangan tak kunjung selesai.

Dalam surat pemberitahuan aksi, ALARM memuat tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Gubernur Gorontalo mempercepat penerbitan IPR di seluruh wilayah provinsi.

Kedua, meminta Kapolda Gorontalo menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis.

Ketiga, mendesak Gubernur Gorontalo menghentikan aktivitas Merdeka Copper Gold beserta seluruh anak perusahaannya.Selain tiga poin tersebut, ALARM juga menyoroti dugaan persoalan ganti rugi lahan tambang yang disebut telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Menurut mereka, persoalan itu perlu dituntaskan sesuai harapan masyarakat sebelum aktivitas perusahaan kembali berjalan.

Massa aksi turut menyinggung dugaan persoalan izin lingkungan perusahaan, termasuk AMDAL serta izin pengelolaan limbah B3.

Share:  
Example 120x600