Kontras.id (Kabupaten Gorontalo) – YH alias Yamin (46) warga Desa Karya Baru, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, DPO pelaku penipuan dan penggelapan di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara dibekuk tim Pandawa Polres Gorontalo, Jumat 18/09/2020.
Informasi yang berhasil dirangkum Kontras.id, tersangka Yamin diamankan Tim Pandawa di Desa Bontula, Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo pada Jumat dini hari.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohammad Nauval Seno S.I.K mengatakan, pelaku diamankan di rumah saudaranya LH alias Lili, yang berada di Desa Bontula.
“Tim langsung mengamankan pelaku yang diketahui sudah bersembunyi di dalam lemari yang berada di salah satu kamar. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Gorontalo,” tutur Kasat.
Kata Nauval, pelaku akan akan segera diserahkan dan akan dibawah ke Mapolres Halteng guan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencananya pelaku akan segera di bawa ke Mapolres Halmahera Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Nauval.
Penulis : Rollink Djafar
Redaktur : Anas Bau