Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumLegislator

Rp7,45 Miliar Anggaran Orientasi DPRD Gorontalo Dipakai Jalan-Jalan, BEM Desak APH Bergerak

×

Rp7,45 Miliar Anggaran Orientasi DPRD Gorontalo Dipakai Jalan-Jalan, BEM Desak APH Bergerak

Sebarkan artikel ini
Mirzan
Sekretaris Daerah BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, Mirzan dengan latar gedung DPRD Provinsi Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Gorontalo menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Rp7,45 miliar anggaran Orientasi DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2025 yang direalisasikan untuk perjalanan dinas kunjungan kerja.

Sekretaris Daerah BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, Mirzan menilai, temuan tersebut tidak cukup hanya berakhir di meja administrasi. Menurutnya, penggunaan anggaran yang dinilai BPK tidak sesuai peruntukan patut ditelusuri lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

“Kalau BPK sudah menemukan ada Rp7,45 miliar yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, ini jangan hanya dianggap sebagai kesalahan administrasi. Harus ada penelusuran lebih jauh,” kata Mirzan, Kamis 10/09/2026.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK realisasi Sub Kegiatan Orientasi DPRD mencapai Rp9.043.725.826 dari anggaran Rp9.269.214.099. Dari angka tersebut, kata Mirzan, Rp7.450.613.193 digunakan untuk perjalanan dinas kunjungan kerja.

“Pertanyaannya sederhana, kenapa anggaran yang namanya orientasi justru banyak dipakai untuk perjalanan dinas kunjungan kerja? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Mirzan.

Sorotan Mirzan semakin tajam karena berdasarkan reviu BPK terhadap Permendagri Nomor 6 Tahun 2024, perjalanan dinas kunjungan kerja bukan merupakan bagian dari kegiatan Orientasi DPRD maupun Pendalaman Tugas DPRD. Padahal, kata dia, regulasi tersebut secara khusus mengatur orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD.

“Aturannya sudah jelas. Kalau orientasi punya tujuan dan mekanisme sendiri, kemudian anggarannya dipakai untuk kegiatan lain, jangan sampai masyarakat disuruh percaya bahwa semua itu sekadar salah memasukkan alamat,” sindir Mirzan.

Ia menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan BPK, PPTK Bagian Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa Orientasi DPRD memang tidak dilaksanakan pada 2025. Anggarannya digunakan untuk perjalanan dinas luar daerah anggota dan pimpinan DPRD, termasuk Bimtek dan kunjungan kerja komisi serta alat kelengkapan dewan.

“Kalau orientasinya tidak dilaksanakan, lalu anggarannya dialihkan untuk perjalanan, harus jelas siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menyetujui, dan atas dasar aturan apa,” kata Mirzan.

Ia mengungkapkan, KPA juga menjelaskan kepada BPK bahwa orientasi telah dilaksanakan pada Oktober 2024 di Jakarta selama lima hari. Anggaran 2025 kemudian direalisasikan untuk perjalanan dinas luar daerah berdasarkan surat tugas pimpinan DPRD. KPA mengakui persetujuan tersebut, kata Mirzan, dilakukan karena tidak mengetahui ketentuan Permendagri Nomor 6 Tahun 2024.

“Ketidaktahuan terhadap aturan tidak boleh menjadi jawaban terakhir ketika uang publik sudah direalisasikan miliaran rupiah. Justru itu yang harus diuji,” tegas Mirzan.

Mirzan mengatakan bahwa temuan BPK ternyata bukan hanya soal peruntukan anggaran. Pemeriksaan dokumen juga menemukan 487 SPD dengan nilai realisasi Rp5.548.016.885 tidak ditandatangani PA atau KPA, melainkan Ketua DPRD. Selain itu, terdapat 102 pelaksana perjalanan dinas yang dokumen pertanggungjawabannya tidak menunjukkan verifikasi oleh pihak terkait.

“Ini semakin menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar soal perjalanan dilakukan atau tidak. Administrasi, kewenangan, sampai proses pembayarannya harus dibuka dan diperiksa,” ujar Mirzan.

Ia menjelaskan, BPK juga menemukan 41 Surat Tugas dan atau SPD yang tidak memiliki nomor atau tidak tercatat dalam buku registrasi dengan nilai realisasi Rp369.838.149. Meski demikian, kata Mirzan, hasil uji petik BPK kepada maskapai dan hotel menunjukkan pelaku perjalanan memang benar melakukan perjalanan dinas.

“Kami tidak mengatakan perjalanan itu fiktif. Justru karena perjalanan benar dilakukan, maka yang harus dibongkar adalah apakah pembayaran dan penggunaan pos anggarannya sudah benar,” jelas Mirzan.

Menurut Mirzan, fakta bahwa perjalanan benar-benar dilakukan tidak otomatis menghapus persoalan yang ditemukan BPK. Sebab, inti temuan justru berada pada kesesuaian penggunaan anggaran, prosedur pertanggungjawaban dan pihak yang mengambil keputusan.

“Jangan sampai logikanya menjadi: karena orangnya benar-benar berangkat, maka semua otomatis benar. Uang daerah bukan hanya soal berangkat, tetapi juga soal dari pos mana dibayar dan apakah sesuai aturan,” kata Mirzan.

Ia mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk tidak berhenti pada angka Rp7,45 miliar sebagai sebuah temuan administratif. Ia meminta Kejati menelusuri siapa yang mengusulkan, menyusun, menyetujui, memverifikasi hingga membayarkan perjalanan dinas tersebut.

“APH perlu melihat rantai keputusannya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa yang memverifikasi dan siapa yang mencairkan. Dari sana baru bisa terlihat apakah ini sekadar kesalahan administrasi atau ada persoalan hukum yang lebih serius,” ujar Mirzan.

Mirzan mengatakan bahwa BPK sendiri menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja perjalanan dinas kunjungan kerja sebesar Rp7.450.613.193 membebani anggaran kegiatan peningkatan kapasitas DPRD. BPK juga merekomendasikan agar perjalanan dinas kunjungan kerja tidak lagi direalisasikan dari anggaran kegiatan peningkatan kapasitas DPRD.

“Kami mendorong hasil pemeriksaan ini tidak berhenti sebagai dokumen yang disimpan di lemari. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, biarkan aparat yang berwenang seperti Kejati Gorontalo mengujinya berdasarkan bukti,” kata Mirzan.

Menurut Mirzan, pernyataan Gubernur Gorontalo melalui Sekretaris DPRD yang menyatakan sependapat dengan BPK atas hasil pemeriksaan dan akan menjadi perhatian serta bahan perbaikan administrasi Sekretariat DPRD sangat penting. Tapi publik juga berhak mendapat penjelasan yang konkret atas penggunaan anggaran tersebut.

“Perbaikan administrasi tentu penting. Tetapi publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana Rp7,45 miliar itu bisa digunakan di luar peruntukan yang dipersoalkan BPK,” ujar Mirzan.

Bagi BEM Nusantara Wilayah Gorontalo, persoalan ini menyisakan pertanyaan sederhana, kalau anggarannya bernama Orientasi DPRD, mengapa uangnya justru lebih banyak diajak jalan-jalan?

“Jangan sampai nanti yang membutuhkan orientasi bukan hanya anggota DPRD, tetapi juga pengelola anggarannya. Orientasi paling penting adalah memahami bahwa uang publik punya aturan dan setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Mirzan.

Baca Juga:
Orientasi Tak Digelar, DPRD Gorontalo Rubah Anggaran Rp7,45 Miliar Jadi Perjalanan Dinas

Sebelumnya, anggaran orientasi anggota DPRD Provinsi Gorontalo tahun 2025 ternyata tak sepenuhnya berjalan sesuai jalurnya. Alih-alih digunakan untuk kegiatan orientasi sebagaimana diatur dalam regulasi, sebagian besar realisasinya justru digunakan untuk perjalanan dinas kunjungan kerja.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat realisasi Sub Kegiatan Orientasi DPRD mencapai Rp9.043.725.826, atau 97,57 persen dari anggaran sebesar Rp9.269.214.099.

Dari angka tersebut, BPK menemukan sebesar Rp7.450.613.193 digunakan untuk perjalanan dinas kunjungan kerja. Artinya, anggaran yang diberi label orientasi DPRD justru banyak dipakai untuk aktivitas yang menurut hasil reviu BPK bukan bagian dari kegiatan orientasi maupun pendalaman tugas DPRD.

Share:  
Example 120x600