Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase mengatakan, pihaknya akan segera memparipurnakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah kemarin, paripurna LKPD Tahun 2020 bakal dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” ungkap Syam, Selasa 22/06/2021.
Syam mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Gorontalo nomor 900/BK/1577/2021 perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (LKPD) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020, Banmus DPRD bersepakat untuk menggelar paripurna pada Kamis tanggal 24 Juni 2021.
“Insyaallah paripurna LKPD Bupati 2020 akan kita laksanakan pada hari Kamis pekan ini,” kata Syam.
Syam menjelaskan, berdasarkan pasal 320 ayat 1 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daera tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD melampiran laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Syam.
Kata Syam, pelaksanaan paripurna harus segera dilakukan. Mengingat hal itu sebagai pintu masuk, pengajuan pembahasan APDD Perubahan Tahun 2021.
“LKPD 2020 sangat penting sekali untuk segera kita dibahas dalam paripurna, karena sebagai pintu masuk untuk pengajuan APBD Perubahan 2021. DPRD ingin semua cepat, tentu dengan memperhatikan regulasi yang ada,” pungkas Syam.
Penulis : Thoger
Editor : Anas Bau