Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Ko’ Lexi Diperiksa, BEM Sentil Penyidik Ditpolairud: Jangan Sampai Hukum Kehabisan Taring

×

Ko’ Lexi Diperiksa, BEM Sentil Penyidik Ditpolairud: Jangan Sampai Hukum Kehabisan Taring

Sebarkan artikel ini
BEM Universitas Gorontalo
Presiden BEM Universitas Gorontalo, Erlin Adam saat menyampaikan orasi di depan Polda Gorontalo pada unjuk rasa beberapa waktu lalu,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Pengungkapan penyelundupan 1,9 ton sianida asal Filipina di Gorontalo terus menuai sorotan tajam dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo. Mereka mempertanyakan keseriusan penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo dalam menuntaskan perkara yang menyeret nama LP alias Ko’ Lexi.

Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Erlin Adam menilai, penanganan perkara tersebut terkesan berlarut-larut. Bahkan, ia mempertanyakan apakah penyidik terlalu lunak terhadap Ko’ Lexi, sosok yang sebelumnya telah diidentifikasi kepolisian sebagai pihak yang diduga memiliki sianida tersebut.

Menurut Erlin, Direktur Ditpolairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, dalam konferensi pers sebelumnya telah menyampaikan bahwa hasil pengembangan dan penyelidikan mengarah kepada Ko’ Lexi sebagai pihak yang diduga memiliki barang ilegal itu.

Pernyataan tersebut, kata Erlin, seharusnya menjadi pijakan bagi penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara, bukan justru membuat publik terus bertanya-tanya mengenai perkembangan penanganannya.

“Kalau penyidik sendiri sudah mengidentifikasi Ko’ Lexi sebagai pihak yang diduga memiliki barang ilegal tersebut, lalu apa yang sebenarnya masih menjadi kendala? Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara ini diperlakukan terlalu lunak,” kata Erlin, Jumat 06/11/2026.

Ia menilai pemeriksaan Ko’ Lexi beberapa waktu lalu seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih jauh siapa pemilik sebenarnya, dari mana barang tersebut diperoleh, serta siapa saja yang terlibat dalam jaringan penyelundupannya.

Keterangan Saksi Sudah Mengarah, Mengapa Masih Mencari?

Erlin juga menyoroti kronologi pengungkapan sianida di Pantai Motihelumo, Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

Berdasarkan keterangan saksi pelapor yang diterimanya, peristiwa bermula ketika sebuah kapal jenis fan boat mengalami kerusakan dan terdampar di depan Pantai Motihelumo.

Melihat aktivitas mencurigakan, Ketua Pokmaswas Motihelumo, Acon Pou disebut langsung berkoordinasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ditpolairud Polda Gorontalo serta Polres Gorontalo Utara.
Namun, sebelum aparat kepolisian tiba, LP alias Ko’ Lexi diduga datang menggunakan mobil pikap untuk mengevakuasi muatan kapal.

Erlin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Acon, saksi tersebut sempat berupaya menghalangi proses pemuatan, tetapi tidak berhasil. Ketika petugas tiba, Ko’ Lexi disebut telah meninggalkan lokasi dengan membawa tujuh karung sianida. Sementara 39 karung lainnya berhasil diamankan aparat.

“Dari keterangan saksi, ada peristiwa pemindahan barang sebelum petugas tiba. Bahkan, disebutkan ada tujuh karung yang dibawa pergi. Ini bukan informasi yang boleh diabaikan begitu saja. Penyidik harus menelusuri seluruh keterangan tersebut secara serius,” ujar Erlin.

Ia juga menyebut Acon telah memberikan keterangan kepada penyidik pada malam kejadian. Bahkan, Acon tercatat secara resmi sebagai pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/02/IV/2026/SPKT/DITPOLAIRUD/POLDA GORONTALO tertanggal 12 April 2026.

Bagi Erlin, keberadaan laporan polisi, barang bukti, dan keterangan saksi seharusnya menjadi modal penting bagi aparat untuk mengembangkan perkara hingga menemukan seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Hampir Dua Ton Sianida, Jangan Sampai Penanganannya Menguap

Erlin mengingatkan bahwa kasus ini bukan perkara biasa. Sebanyak 39 karung sianida dengan perkiraan berat mencapai 1,9 ton berhasil diamankan di Desa Motihelumo pada 13 April 2026.

Ia juga menyoroti informasi bahwa sianida tersebut diduga berasal dari Filipina dan masuk ke Gorontalo melalui jalur laut. Menurutnya, perkara ini semestinya dikembangkan untuk mengungkap asal muatan, jalur distribusi, pihak yang menguasai barang, hingga kemungkinan jaringan yang berada di belakang pengiriman tersebut.

Erlin turut mengingatkan bahwa pada 23 April 2026, Direktur Polairud Polda Gorontalo pernah menyampaikan bahwa pencarian Ko’ Lexi melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Bea dan Cukai, hingga Imigrasi.

Namun, setelah berbulan-bulan tidak diketahui keberadaannya, Ko’ Lexi akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud. Kondisi tersebut justru membuat Erlin mempertanyakan pernyataan kepolisian yang masih menyebut pencarian tersangka sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

“Kalau keterangan saksi sudah jelas, barang bukti sudah diamankan, dan orang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang sudah diperiksa, mengapa masih terus berbicara soal mencari tersangka? Jangan sampai masyarakat justru dibuat menunggu tanpa kepastian,” tegas Erlin.

Kapolda Gorontalo Diminta Turun Tangan

Atas kondisi tersebut, Erlin meminta Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Nurworo Danang memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan penyelundupan sianida tersebut.

Ia menegaskan, perkara dengan barang bukti mencapai hampir dua ton bahan kimia berbahaya tidak boleh dibiarkan berakhir tanpa kejelasan hukum.

Menurut Erlin, kepolisian harus menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap petunjuk dan keterangan saksi. Jangan sampai proses penyidikan hanya ramai pada awal pengungkapan, tetapi kehilangan ketegasan ketika harus mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Kapolda harus serius mengawasi kasus ini. Jangan sampai perkara sebesar ini akhirnya tidak jelas ujungnya. Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar penjelasan bahwa penyidik masih melakukan pencarian dan pengembangan,” ujar Erlin.

Baginya, keberhasilan mengamankan puluhan karung sianida hanyalah awal dari pengungkapan perkara. Pekerjaan rumah sesungguhnya, kata Erlin, adalah memastikan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh muatan tersebut dan bagaimana jaringan penyelundupannya bekerja.

“Jangan sampai hampir dua ton sianida berhasil ditemukan, tetapi keberanian mengungkap siapa yang bertanggung jawab justru menjadi barang paling langka dalam perkara ini,” tandas Erlin.

Baca Juga:
Menghilang Berbulan-Bulan, Ko’ Lexi Akhirnya Diperiksa, Pemilik 1,9 Ton Sianida Tetap Masih Misterius

Sebelumnya, LP alias Ko’ Lexi akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud Polda Gorontalo. Sosok yang disebut sebagai saksi kunci dalam perkara dugaan penyelundupan sianida asal Filipina itu kini mulai dimintai keterangan setelah berbulan-bulan tak diketahui keberadaannya.

Meski pemeriksaan telah dilakukan, belum diketahui bagaimana Ko’ Lexi akhirnya berada di hadapan penyidik. Belum ada penjelasan apakah ia datang secara sukarela atau dijemput petugas, mengingat keberadaannya sempat tidak terlacak sejak kasus tersebut terungkap pada April 2026.

Kepastian pemeriksaan itu disampaikan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Penyidikan (Kasisidik) Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP Mohamad Adam.

“Iya, sudah di riksa,” kata Adam saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut pada Rabu, 4 November 2026.

Share:  
Example 120x600