Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Pengurus Dipanggil, BEM Sentil Kejati: Pokir KONI Ke IMI Jangan Berhenti di Ruang Pemeriksaan

×

Pengurus Dipanggil, BEM Sentil Kejati: Pokir KONI Ke IMI Jangan Berhenti di Ruang Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
BEM Nusanta Gorontalo
Koordinator BEM Nusantara Wilayah Provinsi Gorontalo, Harun Alulu dengan latar Gedung Kejati Goronalo,(Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Wilayah Gorontalo meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tidak berhenti pada aktivitas memanggil dan memeriksa saksi dalam penanganan dugaan perkara pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Gorontalo yang dititipkan melalui KONI untuk kepentingan IMI.

Koordinator BEM Nusantara Gorontalo, Harun Alulu menilai, pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus IMI Gorontalo harus mampu menjawab keraguan publik mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Menurut Harun, jangan sampai ramainya agenda pemanggilan justru hanya menjadi tontonan administratif yang membuat publik melihat Kejati seolah-olah sedang bekerja serius. Sebab, di sisi lain, perkembangan perkara yang ditunggu masyarakat dinilai belum menunjukkan titik terang.

“Jangan sampai pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus IMI hanya menjadi cara untuk menunjukkan kepada publik bahwa Kejati serius menangani perkara ini,” kata Harun kepada Kontras.id, 07/10/2026.

“Masyarakat tentu ingin melihat perkembangan nyata, bukan hanya pemanggilan saksi. Waktu terus berjalan, tetapi sampai sekarang perkara ini belum menunjukkan kejelasan,” sambung Harun.

Ia menyoroti hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Pokir KONI tersebut. Kondisi itu, menurutnya, berbanding terbalik dengan penanganan perkara hibah KONI yang telah memasuki tahapan penetapan tersangka.

Harun meminta Kejati Gorontalo tidak tebang pilih dalam menangani dua perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana KONI tersebut. Menurutnya, jika perkara hibah dapat bergerak hingga penetapan tersangka, publik juga berhak mendapatkan kepastian mengenai arah penanganan perkara Pokir.

“Kami melihat perkara hibah KONI sudah sampai pada penetapan tersangka. Sementara perkara Pokir masih terus berproses, tetapi belum jelas kapan akan ada tersangka. Karena itu, kami meminta Kejati memberikan kepastian dan tidak tebang pilih dalam penanganan kedua perkara tersebut,” ujar Harun.

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan penyidik, bukan dipengaruhi siapa saja pihak yang berada di balik perkara tersebut. Harun juga meminta Kejati memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan diperiksa secara proporsional.

“Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa perkara Pokir diperlakukan berbeda hanya karena diduga berkaitan dengan pimpinan salah satu institusi politik dan anak seorang petinggi daerah. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau memang ada bukti keterlibatan, siapapun orangnya harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Harun.

Ia berharap Kejati Gorontalo segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. Bagi Harun, banyaknya saksi yang dipanggil bukan satu-satunya ukuran keseriusan penegakan hukum,

“Karena publik menunggu kejelasan siapa yang bertanggung jawab jika memang ditemukan bukti adanya tindak pidana,” ujar Harun.

Ia menegaskan, sorotan BEM Nusantara menjadi pengingat bahwa dalam perkara yang menyentuh uang publik, pertanyaan masyarakat tidak cukup dijawab dengan deretan agenda pemeriksaan.

“Sebab, semakin panjang proses tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi publik untuk bertanya, apakah perkara ini benar-benar sedang berjalan, atau sekadar rajin dipanggil tetapi sulit sampai pada ujung penindakan? tandas Harun.

Baca Juga:
Kasus Pokir DPRD Gorontalo Ke KONI, Kejati Periksa Pengurus IMI Terkait Dana Race

Sebelumya, sejumlah pengurus IMI Gorontalo dikabarkan telah dipanggil penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo untuk dimintai keterangan.

Informasi yang diterima Kontras.id, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan race yang anggarannya bersumber dari dana Pokir DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga dititipkan melalui KONI untuk IMI pada Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:
Eks Sekretaris IMI Diperiksa Kurang Lebih 8 Jam, Kejati Gorontalo Dalami Pokir KONI Ke IMI?

Menurut sumber, pengurus IMI yang diperiksa antara lain Sekretaris, Wakil Sekretaris, serta sejumlah pengurus IMI yang masih aktif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Billy Arthur Wuisan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus IMI pada Rabu, 30 September 2026.

“Pemriksaan tanggal 30/9/2026 benar,” kata Billy melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Share:  
Example 120x600