Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Keberadaan Ko’ Lexi Masih Misterius, Kasus Sianida 1,9 Ton di Ditpolairud Menggantung

×

Keberadaan Ko’ Lexi Masih Misterius, Kasus Sianida 1,9 Ton di Ditpolairud Menggantung

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo
Mapolda Gorontalo,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Keberadaan LP alias Ko’ Lexi, sosok yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan penyelundupan sianida asal Filipina, hingga kini belum diketahui.

Padahal, kasus yang diungkap di Kabupaten Gorontalo Utara pada April 2026 itu telah berjalan selama beberapa bulan.

Kontras.id telah berupaya meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut kepada Direktur Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Devy Firmansyah.

Namun, pesan yang dikirim awak media sejak Senin, 12 Oktober 2026, hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 13/10/2026 belum mendapat tanggapan.

Kasus ini bermula ketika Ditpolairud Polda Gorontalo menggagalkan pengiriman 39 karung berisi bahan kimia berbahaya jenis sianida di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Senin, 13 April 2026.

Saat pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sianida dengan total berat yang disebut mencapai sekitar 1,9 ton. Bahan kimia itu diduga berasal dari Filipina dan masuk melalui jalur laut sebelum ditemukan di wilayah perairan Sulawesi.

Sepuluh hari setelah pengungkapan, tepatnya Kamis, 23 April 2026, Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, menyampaikan bahwa upaya pencarian Ko’ Lexi melibatkan sejumlah instansi.

Penyidik Ditpolairud disebut telah berkoordinasi dengan personel Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Kantor Bea dan Cukai, serta Kantor Imigrasi untuk melacak keberadaan pria tersebut. Koordinasi lintas instansi itu dilakukan guna mendukung proses penelusuran terhadap pihak yang dicari.

Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, penyidik mengidentifikasi Ko’ Lexi sebagai pihak yang diduga memiliki barang ilegal tersebut. Identifikasi ini membuat keberadaannya menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri dalam pengungkapan perkara.

Keterangan saksi juga menyebut Ko’ Lexi sempat mendatangi kapal yang terdampar sebelum petugas tiba di lokasi. Ia diduga mengangkut sebagian barang menggunakan mobil bak terbuka. Informasi tersebut menjadi salah satu keterangan yang perlu didalami penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

Dalam perkembangan berikutnya, penyidik Ditpolairud juga disebut telah memanggil anggota DPRD Gorontalo Utara, Fatri Botutihe, untuk membantu menelusuri keberadaan Ko’ Lexi. Fatri diketahui merupakan istri Ko’ Lexi. Namun, pemanggilan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai keberadaan sosok yang dicari itu.

Baca Juga:
Lima Bulan Ko’ Lexi Menghilang, Kasus Sianida Filipina di Ditpolairud Masih Misterius

Hingga Selasa, 13/10/2026, keberadaan Ko’ Lexi masih belum diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun Kontras.id. Media ini masih menunggu penjelasan resmi dari Ditpolairud Polda Gorontalo mengenai perkembangan pencarian, status Ko’ Lexi dalam perkara tersebut, serta langkah penyidik selanjutnya.

Share:  
Example 120x600