Kontras.id, (Gorontalo) – Komposisi Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2026 yang menjadi perhatian publik mendapat tanggapan dari Sekretariat Dewan.
Salah satu nama yang ikut memantik sorotan adalah Gilang R. Mopili, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili.
Nama Gilang tercantum dalam daftar 15 orang Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/SET.DPRD/V/2026.
Kemunculan nama tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait bagaimana proses perekrutan dilakukan, termasuk tahapan seleksi serta mekanisme untuk memastikan proses tersebut berjalan secara objektif.
Sorotan semakin mengemuka karena hubungan keluarga antara Gilang dan pimpinan DPRD turut menjadi bagian dari perhatian dalam polemik tersebut. Kondisi ini membuat transparansi proses seleksi menjadi hal yang ikut dipertanyakan.
Nama Gilang sendiri bukan kali pertama mendapat perhatian. Pada 2025, namanya juga sempat dikaitkan dengan isu pengangkatan sebagai Sekretaris Pribadi Pimpinan DPRD. Kini, Gilang kembali muncul dalam susunan Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Gorontalo, Moh. Rifli Katili menyampaikan bahwa penetapan Tim Ahli/Kelompok Pakar dilakukan melalui mekanisme perekrutan dan seleksi.
Rifli menegaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara sederhana, melainkan melewati sejumlah tahapan yang disebutnya cukup ketat.
“Bahwa satu-satunya DPRD di Gorontalo yang Tim Ahli/Tim Pakar DPRD melalui perekrutan dan seleksi yang ketat, baik tes tertulis maupun wawancara.” kata Rifli melalui pesan WhatsApp, Jumat 3 Oktober 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa peserta seleksi tidak hanya mengikuti ujian tertulis dan wawancara. Ada tahapan lain yang menjadi bagian dari proses penilaian calon Tim Ahli/Kelompok Pakar.
“Bahkan sampai menyusun makalah,” ujar Rifli.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifli ketika dikonfirmasi mengenai munculnya pertanyaan publik terkait dugaan kolusi dalam proses perekrutan. Pertanyaan itu turut diarahkan pada bagaimana pihak Sekretariat DPRD memastikan proses seleksi berlangsung sesuai mekanisme.
Dalam penjelasannya, Rifli kembali menekankan bahwa proses perekrutan dilakukan melalui tahapan seleksi, mulai dari tes tertulis, wawancara hingga penyusunan makalah.
Sementara itu, berdasarkan dokumen keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/Set.DPRD/V/2026, sebanyak 15 orang ditetapkan dalam jajaran Tim Ahli/Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2026. Gilang R. Mopili termasuk di dalam daftar tersebut.
Baca Juga:
Nama Anak Ketua DPRD Gorontalo Masuk Tim Ahli, Ombudsman Diminta Bongkar Prosesnya
Sebelumnya, Kursi Tim Ahli atau Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo kembali mengundang perhatian publik. Bukan karena jumlah anggotanya, melainkan karena salah satu nama yang tercantum ternyata memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan lembaga legislatif tersebut.
Nama yang dimaksud adalah Gilang R. Mopili, yang disebut sebagai anak Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. Namanya masuk dalam daftar 15 Tim Ahli/Kelompok Pakar berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/SET.DPRD/V/2026.
Dalam keputusan tersebut, Gilang berada di urutan kedelapan dan mendapat penugasan mendampingi Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Gorontalo. Ia tercatat bersama sejumlah Tim Ahli atau Kelompok Pakar lainnya.
Kemunculan nama tersebut kemudian dipersoalkan Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo. Kelompok ini tidak hanya mempertanyakan siapa yang masuk dalam daftar, tetapi juga ingin mengetahui bagaimana pintu masuk menuju posisi tersebut dibuka.
Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu mengaku telah membawa persoalan itu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Laporan tersebut meminta adanya pemeriksaan terhadap proses pengangkatan Tim Ahli atau Kelompok Pakar, termasuk mekanisme perekrutan dan pemenuhan persyaratan para anggotanya.
Pertanyaan yang muncul pun cukup sederhana, siapa yang mengusulkan, bagaimana seleksinya, kompetensi apa yang dijadikan dasar, dan apakah kebutuhan terhadap posisi tersebut benar-benar dapat dibuktikan?
Sebab, ketika nama yang memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan ikut berada dalam daftar, ruang publik tentu akan dipenuhi tanda tanya sebelum semuanya dijelaskan secara terbuka.
Baca Juga:
Kejati Masih Bungkam Soal Pokir KONI Rp8,9 Miliar, Thomas Ikut Diam Terkait Pemeriksaan
APKPD menilai posisi Tim Ahli atau Kelompok Pakar tidak semestinya dipandang sebagai sekadar pelengkap administrasi. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam laporan tersebut, pengangkatan dan pemberhentian dilakukan melalui keputusan sekretaris DPRD sesuai kebutuhan, atas usul anggota DPRD, pimpinan fraksi maupun pimpinan alat kelengkapan DPRD.
“Jangan sampai publik melihatnya sebagai sebuah jabatan yang diberikan karena kedekatan kekuasaan. Yang harus dibuktikan adalah apakah prosesnya benar-benar melalui mekanisme yang objektif, apakah ada usulan yang sah, apakah kompetensinya diuji dan apakah kebutuhan terhadap posisi tersebut memang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Wahyu, Jumat 02 Oktober 2026.














