Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePemerintahan

Dana Desa Raanan Minsel Tertahan, Warga Patungan Beli Batu untuk Jalan Kebun

×

Dana Desa Raanan Minsel Tertahan, Warga Patungan Beli Batu untuk Jalan Kebun

Sebarkan artikel ini
Minsel
Ketua BPD Raanan Lama, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Refly Poluakan dengan latar warga sedang memperbaiki jalan kebun,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Minsel) – Keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) di Desa Raanan Lama, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.

Di tengah belum cairnya anggaran tersebut, warga disebut terpaksa berinisiatif mengumpulkan uang secara swadaya untuk membeli material batu bagi pembangunan jalan kebun yang menjadi akses penting bagi aktivitas pertanian.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raanan Lama. Ketua BPD Raanan Lama, Refly Poluakan mengungkapkan bahwa belum tuntasnya laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada masa pemerintahan mantan Hukum Tua Juel G. Tuar menjadi salah satu kendala pencairan Dana Desa saat ini.

Menurut Refly, LPJ tersebut masih ditolak oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan sehingga perlu dilakukan perbaikan.

“Kami selaku BPD dan anggota sudah beberapa kali menyampaikan permintaan agar dilakukan audiensi bersama mantan Hukum Tua sebelumnya mengenai keterbukaan administrasi, terutama terkait keterlambatan pencairan dan LPJ yang belum rampung,” kata Refly, Senin 19/10/2026.

Refly menilai persoalan administrasi yang belum diselesaikan itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, ketidakjelasan penyelesaian LPJ dari pemerintahan sebelumnya disebut menjadi penghambat pencairan anggaran desa yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan kepentingan warga.

Ia juga mengkritik langkah pemerintah desa yang dinilainya belum maksimal dalam membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Refly menyebut BPD telah berulang kali meminta agar pemerintah desa memfasilitasi pertemuan dengan mantan Hukum Tua serta melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan warga.

Namun, menurut dia, usulan tersebut belum terealisasi karena pemerintah desa hanya menawarkan audiensi internal bersama BPD.

“Tentu ini menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. Ada apa dengan pemerintah desa? Tidak ada yang harus ditutup-tutupi. Seharusnya pemerintah desa memfasilitasi kehadiran mantan Hukum Tua sebelumnya agar persoalan ini terang benderang, termasuk soal keterbukaan informasi publik mengenai kendala pencairan Dana Desa di Raanan Lama,” ujar Refly.

Bagi BPD, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai penyebab tertundanya pencairan Dana Desa. Refly berharap pemerintah desa segera mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari mantan Hukum Tua, BPD, tokoh masyarakat hingga perwakilan warga, untuk mencari kejelasan sekaligus mendorong penyelesaian administrasi yang masih bermasalah.

Di sisi lain, munculnya inisiatif warga untuk patungan membeli material batu menjadi gambaran dampak yang dirasakan masyarakat di tengah belum cairnya anggaran desa. Jalan kebun yang mendukung aktivitas pertanian merupakan salah satu kebutuhan warga, sehingga penyelesaian persoalan administrasi dan kejelasan pencairan DD dinilai penting agar pembangunan desa tidak terus terhambat.

Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan resmi dari Penjabat (Pj.) Hukum Tua Raanan Lama, Mody Sengkey. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Raanan Lama, mantan Hukum Tua Juel G. Tuar, serta Inspektorat Kabupaten Minsel untuk menjelaskan duduk perkara keterlambatan pencairan Dana Desa tersebut. Setiap informasi tambahan yang relevan akan menjadi bahan pembaruan berita demi menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.

Share:  
Example 120x600