Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

AMMPD Sentil Ketua Komisi II Deprov, Pungli Samsat Bukan Urusan Polda Semata

×

AMMPD Sentil Ketua Komisi II Deprov, Pungli Samsat Bukan Urusan Polda Semata

Sebarkan artikel ini
Arif Rahim
Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Arif Rahim,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Arif Rahim melontarkan kritik terhadap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, terkait polemik rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo.

Arif menilai pandangan Mikson yang dianggap mengarahkan persoalan tersebut hanya menjadi tanggung jawab Polda Gorontalo tidak mencerminkan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Samsat. Menurutnya, penanganan persoalan itu perlu melihat tanggung jawab seluruh unsur pembina Samsat di tingkat provinsi.

“Pernyataan sdr. Mikson Yapanto itu seolah-olah mengarahkan persoalan Pungli ini hanya menjadi tanggungjawab Polda Gorontalo, sehingga saya tanya dia paham aturannya??” kata Arif dalam keterangannya, Selasa 20/10/2026.

Ia menegaskan, rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo yang dihasilkan melalui RDPU perlu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Gorontalo. Arif berpandangan, hasil rapat tersebut tidak semestinya dipersempit sehingga tanggung jawab atas persoalan pungli hanya diarahkan kepada institusi kepolisian.

Kritik itu disampaikan setelah Kapolda Gorontalo menyampaikan permohonan maaf atas adanya pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo serta dugaan keterlibatan oknum anggotanya. Arif menilai Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, juga perlu menunjukkan sikap atas persoalan yang mencoreng pelayanan publik tersebut.

Menurut Arif, tanggung jawab dalam penyelenggaraan Samsat telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Ia merujuk Pasal 24 ayat (3) yang mengatur unsur pembina Samsat tingkat provinsi.

Ketentuan tersebut secara jelas menyebutkan tiga unsur pembina Samsat di tingkat provinsi, yakni gubernur, kepala kepolisian daerah, dan kepala cabang badan usaha.

“Ayat (3) Pembina Samsat tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas, a. Gubernur, b. Kepala Kepolisian Daerah, dan c. Kepala Cabang Badan Usaha,” jelas Arif.

Berdasarkan ketentuan itu, Arif menilai, persoalan penyelenggaraan Samsat perlu dilihat sebagai tanggung jawab bersama sesuai kewenangan masing-masing unsur. Karena itu, ia meminta Mikson tidak hanya menyoroti peran Polda Gorontalo, tetapi juga memperhatikan kedudukan pemerintah provinsi dalam struktur pembina Samsat.

Arif juga menyinggung sikap Mikson saat RDPU berlangsung. Ia mengklaim Ketua Komisi II tersebut tidak menyampaikan pendapat dan meninggalkan ruangan, sementara anggota komisi lainnya tetap mengikuti rapat. Klaim tersebut menjadi bagian dari kritik Arif terhadap pandangan Mikson mengenai hasil pertemuan itu.

“Ini saya sampaikan agar bisa dipahami dan dipelajari oleh sdr. Mikson Yapanto selaku ketua Komisi II Deprov. Jangan hanya menitikberatkan persoalan hanya pada satu pihak yaitu Polda Gorontalo,” tegas Arif.

AMMPD mendesak agar persoalan dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo ditangani secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu institusi. Menurut Arif, tindak lanjut rekomendasi RDPU perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku serta memperhatikan peran setiap unsur yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan Samsat.

Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Mikson Yapanto dan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail atas kritik Arif Rahim tersebut.

Baca Juga:
Dugaan Pungli Samsat Gorontalo, DPRD Desak Gubernur Minta Maaf dan Polisi Usut Tuntas

Sebelumnya, DPRD Provinsi Gorontalo mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas menyikapi dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo.

Tak hanya meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut, DPRD juga mendesak Gubernur Gorontalo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas persoalan pelayanan yang mencuat.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil RDPU Komisi I dan II DPRD Provinsi Gorontalo bersama Polda Gorontalo, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), UPTD Samsat, Jasa Raharja, serta AMMPD selaku pelapor pada Senin, 19 Oktober 2026.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membacakan sejumlah poin rekomendasi yang menyoroti penegakan hukum, pengawasan, transparansi, hingga pembenahan sistem pelayanan Samsat. Langkah tersebut diarahkan untuk menindaklanjuti dugaan pungli sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Salah satu poin utama rekomendasi meminta Gubernur Gorontalo menyampaikan pernyataan publik berupa permintaan maaf atas persoalan yang terjadi di Samsat Kabupaten Gorontalo. DPRD juga meminta Kapolda Gorontalo melakukan langkah pro justitia atau upaya penegakan hukum terhadap dugaan pungli tersebut.

Tak berhenti di situ, DPRD meminta Inspektorat Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap dugaan pungli dan menyampaikan hasilnya kepada lembaga legislatif. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo juga diminta memberikan laporan hasil pemeriksaan terkait persoalan tersebut kepada DPRD.

Share:  
Example 120x600