Kontras.id, (Kabupaten Gorontalo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat langkah memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi para pekerja.
Hingga saat ini, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Gorontalo tercatat mencapai 49,35 persen. Angka itu setara dengan 96.820 pekerja dari total potensi kepesertaan yang mencapai 196.175 orang.
Upaya memperluas cakupan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang berlangsung di PLUT Kabupaten Gorontalo, Sabtu 03/10/2026.
Kegiatan itu melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, Wakil Bupati Tonny S. Junus, Sekretaris Daerah, jajaran organisasi perangkat daerah, Forkopimda, BAZNAS hingga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Sanco Simanulang.
Dalam forum tersebut, Bupati Sofyan Puhi menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak boleh hanya berorientasi pada mereka yang bekerja di sektor formal. Kelompok pekerja informal dan rentan juga dinilai perlu mendapatkan perhatian yang sama.
“Perlindungan ketenagakerjaan adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin memastikan seluruh pekerja, mulai dari pegawai di lingkungan OPD, tenaga kontrak, mitra kerja swasta, hingga pekerja rentan dan asisten rumah tangga (ART), terlindungi jaminan sosial,” ujar Sofyan.
Pemkab Gorontalo juga mendorong agar pembiayaan kepesertaan tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran pemerintah daerah. Pelibatan perusahaan, kontraktor serta mitra kerja pemerintah menjadi bagian dari strategi memperluas perlindungan tersebut.
Kontraktor yang memperoleh pekerjaan dari pemerintah daerah, misalnya, didorong memastikan tenaga kerja yang terlibat dalam proyek telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perhatian serupa juga diarahkan kepada pekerja rumah tangga dan sopir pribadi yang bekerja pada lingkungan masing-masing pimpinan OPD.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Sanco Simanulang mengungkapkan bahwa pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) masih menjadi salah satu kelompok yang perlu dikejar cakupan kepesertaannya.
Dari sekitar 122.000 orang yang masuk dalam potensi pekerja BPU, baru kurang lebih 43.000 pekerja yang tercatat terlindungi. Artinya, tingkat kepesertaannya masih berada di kisaran 35 persen.
“Secara keseluruhan, kepesertaan aktif di Kabupaten Gorontalo saat ini mencapai 49,35 persen atau 96.820 pekerja dari total potensi 196.175 orang,” jelas Sanco.
Berbeda dengan sektor BPU, kepesertaan pada sektor Jasa Konstruksi telah mencapai 100 persen. Jumlah pekerja yang tercatat aktif dalam program tersebut sekitar 28.200 orang.
Perlindungan tersebut juga telah menghasilkan manfaat yang diterima peserta maupun keluarganya. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat total manfaat yang telah disalurkan di Kabupaten Gorontalo mencapai Rp36,99 miliar dengan jumlah 3.075 kasus.
Dari total tersebut, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp16 miliar untuk 2.157 kasus. Sementara Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp18 miliar diberikan kepada 544 ahli waris dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp919,7 juta untuk 213 kasus.
Selain tiga manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat 46 kasus Jaminan Pensiun (JP). Adapun manfaat beasiswa pendidikan telah disalurkan sebesar Rp482 juta kepada 115 anak peserta.
Sanco menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemkab Gorontalo, terutama Dinas Tenaga Kerja, yang dinilai terus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui FGD tersebut, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan pentingnya kerja bersama untuk memperluas perlindungan, terutama bagi pekerja informal dan kelompok yang masih berada di luar cakupan jaminan sosial.














