Kontras.id, (Gorontalo) – Pelaksanaan sejumlah proyek jalan dan jembatan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemeriksa menemukan pekerjaan fisik pada delapan paket proyek di BPJN Gorontalo belum sepenuhnya sesuai ketentuan dengan nilai permasalahan mencapai Rp6.708.410.517,51.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada Ditjen Bina Marga Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum di Provinsi Gorontalo, Nomor 3/T/LHP/DJPKN-IV/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
BPK mencatat persoalan tersebut tersebar pada delapan paket pekerjaan. Bentuk permasalahannya beragam, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, pembayaran yang tidak sesuai progres fisik, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, perhitungan sumber daya dalam AHSP yang tidak sesuai kondisi lapangan, hingga pembayaran pekerjaan dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi harga.
Pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Segmen I STA 7700 dan STA 8500, misalnya, BPK menemukan persoalan senilai Rp536.317.588,44. Nilai tersebut terdiri dari kekurangan volume pekerjaan Rp36.135.208,44 dan ketidaksesuaian perhitungan sumber daya serta harga satuan dalam AHSP sebesar Rp500.182.380.
Temuan juga muncul pada Preservasi Jalan Ruas Paguyaman-Tabulo dengan nilai permasalahan Rp231.540.416,58. BPK antara lain menemukan pembayaran mobilisasi atas 23 alat sebesar Rp15,42 juta yang telah dibayar 100 persen, meski peralatan belum didemobilisasi karena pekerjaan masih berlangsung.
Sorotan lebih besar terdapat pada Pembangunan GORR. Dalam paket ini, BPK mencatat permasalahan mencapai Rp1.357.415.146,55, termasuk kekurangan volume, pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pembayaran penambahan volume dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi sebesar Rp11.790.127,40.
Pada paket Preservasi Ruas Jalan Biluhu Barat-Kota Gorontalo-Limboto-Isimu, nilai permasalahan bahkan mencapai Rp2.434.021.706,20.
BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.939.735.020,41, terutama akibat kekurangan ketebalan pada pekerjaan perkerasan, serta ketidaksesuaian pembayaran pekerjaan galian senilai Rp494.286.685,79.
Sementara itu, paket Preservasi Jalan Ruas Isimu-Paguyaman-Tolango, Biluhu Barat-Bilato-Tangkobu memiliki permasalahan sebesar Rp1.721.766.869,83.
Temuan tersebut mencakup kekurangan volume Rp846.006.954,48, ketidaksesuaian pembayaran dengan spesifikasi teknis Rp215.457.279,51, ketidaksesuaian perhitungan sumber daya dan harga satuan Rp242.518.503,20, serta pembayaran tambahan volume dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi Rp417.784.132,64.
Baca Juga:
BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp12,58 Miliar di Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo
Dua paket lainnya juga tidak luput dari pemeriksaan. Pada pekerjaan Penanganan Longsoran dan Berkala Jembatan Ruas Tolango-Bulontio-Tolinggula-Desa Cempaka Putih, BPK mencatat permasalahan Rp172.334.884,63.
Sedangkan pada paket Penanganan Longsoran Jalan Ruas Tolango-Bulontio-Tolinggula (Bts. Prov. Sulteng)-Desa Cempaka Putih, ditemukan permasalahan sebesar Rp68.070.290,77.
Secara keseluruhan, BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan fisik sebesar Rp6.708.410.517,51.
Nilai tersebut terdiri dari Rp4.746.238.482,28 pada PJN Wilayah I Gorontalo dan Rp1.789.837.160,60 pada PJN Wilayah II Gorontalo. Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran Rp172.334.884,63 pada PJN Wilayah II Gorontalo.
BPK menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan di lapangan. Laporan pemeriksaan menyebut Kepala Satker selaku KPA dinilai kurang optimal dalam pengendalian dan pengawasan.
Sementara PPK dan pengawas lapangan dinilai kurang cermat mengawasi pekerjaan, menguji kebenaran volume atau kuantitas yang diajukan penyedia, serta melakukan pengendalian kontrak.
Di sisi lain, penyedia pekerjaan juga disebut tidak sepenuhnya melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak. Atas temuan itu, masing-masing Kepala Satker menyatakan sependapat dan menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Menteri PU agar memerintahkan jajaran Ditjen Bina Marga memperkuat pengawasan, melakukan verifikasi volume pembayaran dan harga satuan, serta memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis.
BPK juga meminta kelebihan pembayaran dipertanggungjawabkan melalui penyetoran ke kas negara, perhitungan terhadap sisa pembayaran atau pekerjaan, maupun perbaikan hasil pekerjaan sesuai kontrak.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat bahwa selama masa penyusunan laporan, pihak Satker/PPK telah melakukan sejumlah tindak lanjut, antara lain penyetoran ke Kas Negara, pemotongan tagihan, penyesuaian sisa pekerjaan melalui adendum kontrak, penambahan pekerjaan, serta perbaikan hasil pekerjaan.
Namun, angka miliaran rupiah dalam temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengendalian proyek bukan sekadar soal administrasi.
BPK secara tegas mencatat adanya kelebihan pembayaran yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga bukti penyetoran maupun bentuk penyelesaian lainnya menjadi bagian penting dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:
BWS Sulawesi II Gorontalo Klaim Temuan BPK Soal Proyek Bendungan Sudah Ditindaklanjuti
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan pihak BPJN Gorontalo atas temuan BPK tersebut.
Catatan Redaksi: Nilai dan uraian dalam berita ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana informasi yang disampaikan.













