Kontras.id, (Gorontalo) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan delapan paket proyek di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo kembali memantik sorotan.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo mempertanyakan kualitas pengawasan proyek setelah BPK menemukan permasalahan senilai Rp6,7 miliar.
Koordinator AMMPD Provinsi Gorontalo, Arif Rahim menilai, angka Rp6,7 miliar tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administrasi. Sebab, temuan BPK mencakup kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, pembayaran yang tidak sesuai progres fisik hingga penggunaan harga satuan timpang tanpa negosiasi.
“Kalau pembayaran sudah berjalan, tetapi volume pekerjaan masih ditemukan kurang dan spesifikasi tidak sesuai, tentu publik berhak bertanya bagaimana proses pengawasan sebelum uang negara dibayarkan,” kata Arif, Kamis 08/10/2026.
Menurutnya, persoalan paling mendasar justru terletak pada fungsi pengawasan. BPK dalam laporannya menilai Kepala Satker selaku KPA kurang optimal dalam pengendalian dan pengawasan. Sementara PPK serta pengawas lapangan dinilai kurang cermat dalam menguji volume, kuantitas dan pelaksanaan kontrak.
Arif menyebut kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius bagi BPJN Gorontalo. Sebab, secara sederhana, pekerjaan proyek seharusnya tidak hanya selesai di atas kertas dan dokumen pembayaran, tetapi juga harus sesuai dengan volume dan spesifikasi yang benar-benar terlihat di lapangan.
“Jangan sampai pengawasan hanya sibuk ketika proyek sudah dibayar. Pengawasan itu mestinya bekerja sebelum pembayaran dilakukan, bukan setelah BPK menemukan masalah,” ujar Arif.
AMMPD juga menyoroti temuan pada Paket Preservasi Jalan Ruas Biluhu Barat-Kota Gorontalo-Limboto-Isimu. BPK mencatat permasalahan mencapai Rp2,43 miliar, termasuk kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1,93 miliar.
Bagi Arif, angka tersebut cukup besar untuk memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pemeriksaan dan verifikasi pekerjaan sebelum pembayaran.
Sorotan serupa diarahkan pada Paket Preservasi Isimu-Paguyaman-Tolango dan ruas lainnya yang memiliki permasalahan hingga Rp1,72 miliar. Termasuk adanya pembayaran tambahan volume dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi.
“Kalau harga satuan timpang saja bisa dibayarkan tanpa negosiasi, publik wajar bertanya, siapa yang memeriksa dan siapa yang memberikan persetujuan?” kata Arif.
Ia mengatakan, penjelasan mengenai tindak lanjut juga harus disertai bukti yang dapat diperiksa publik. Jika disebut sudah ada penyetoran ke kas negara, pemotongan tagihan atau perbaikan pekerjaan, maka dokumen pendukungnya harus jelas.
“Jangan hanya selesai di kalimat ‘sudah ditindaklanjuti’. Publik membutuhkan bukti setor, dokumen pemotongan, berita acara perbaikan dan penjelasan berapa nilai yang benar-benar sudah diselesaikan,” tegas Arif.
Menurut Arif, AMMPD tidak ingin temuan BPK tersebut langsung ditarik menjadi kesimpulan adanya tindak pidana. Namun, temuan tersebut dinilai cukup menjadi alasan untuk mengevaluasi serius mekanisme pengawasan, terutama karena persoalan ditemukan pada delapan paket pekerjaan dan melibatkan lebih dari satu wilayah pelaksanaan jalan nasional.
“Ini bukan soal mencari siapa yang harus disalahkan. Tetapi kalau delapan paket sama-sama ditemukan masalah, pertanyaannya adalah apakah sistem pengawasannya yang bermasalah atau pengawasannya hanya formalitas,” ujar Arif.
Ia juga meminta BPJN Gorontalo terbuka mengenai status seluruh tindak lanjut temuan BPK. Menurut Arif, publik berhak mengetahui berapa nilai yang telah dikembalikan ke kas negara, berapa yang masih dalam proses, serta bentuk penyelesaian terhadap pekerjaan yang volumenya kurang atau tidak sesuai spesifikasi.
“Jangan sampai proyeknya sudah berdiri, laporan sudah selesai, tetapi persoalan uang dan volume masih berjalan dalam tanda tanya. Negara membayar pekerjaan berdasarkan kontrak, maka yang diterima negara juga harus sesuai kontrak,” tandas Arif.
Baca Juga:
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp6,7 Miliar di Delapan Proyek BPJN Gorontalo
Sebelumnya, BPK menemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan sejumlah proyek jalan dan jembatan di lingkungan BPJN Gorontalo Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat pekerjaan fisik pada delapan paket proyek belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Nilai permasalahan yang ditemukan mencapai Rp6.708.410.517,51.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada Ditjen Bina Marga Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum di Provinsi Gorontalo, Nomor 3/T/LHP/DJPKN-IV/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
BPK mencatat persoalan tersebut tersebar pada delapan paket pekerjaan dengan bentuk permasalahan yang beragam. Di antaranya kekurangan volume pekerjaan, pembayaran yang tidak sesuai progres fisik, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, perhitungan sumber daya dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang tidak sesuai kondisi lapangan, hingga pembayaran pekerjaan dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi harga.
Pada Pembangunan Jembatan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Segmen I STA 7700 dan STA 8500, misalnya, BPK menemukan persoalan senilai Rp536.317.588,44.
Nilai tersebut terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp36.135.208,44 dan ketidaksesuaian perhitungan sumber daya serta harga satuan dalam AHSP sebesar Rp500.182.380.
Temuan berikutnya terdapat pada Preservasi Jalan Ruas Paguyaman-Tabulo dengan nilai permasalahan Rp231.540.416,58. BPK antara lain menemukan pembayaran mobilisasi 23 alat sebesar Rp15,42 juta yang telah dibayarkan 100 persen, meski peralatan tersebut belum didemobilisasi karena pekerjaan masih berlangsung.
Pada paket Pembangunan GORR, nilai permasalahan yang dicatat BPK mencapai Rp1.357.415.146,55. Persoalannya mencakup kekurangan volume, pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pembayaran penambahan volume dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi sebesar Rp11.790.127,40.
Nilai permasalahan lebih besar ditemukan pada paket Preservasi Ruas Jalan Biluhu Barat-Kota Gorontalo-Limboto-Isimu yang mencapai Rp2.434.021.706,20.
Dalam paket tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.939.735.020,41, terutama akibat kekurangan ketebalan pada pekerjaan perkerasan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian pembayaran pekerjaan galian senilai Rp494.286.685,79.
Sementara pada paket Preservasi Jalan Ruas Isimu-Paguyaman-Tolango, Biluhu Barat-Bilato-Tangkobu, BPK mencatat permasalahan sebesar Rp1.721.766.869,83.
Temuan itu meliputi kekurangan volume Rp846.006.954,48, ketidaksesuaian pembayaran dengan spesifikasi teknis Rp215.457.279,51, ketidaksesuaian perhitungan sumber daya dan harga satuan Rp242.518.503,20, serta pembayaran tambahan volume dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi Rp417.784.132,64.
Dua paket penanganan longsoran dan jembatan juga masuk dalam catatan pemeriksaan BPK. Pada pekerjaan Penanganan Longsoran dan Berkala Jembatan Ruas Tolango-Bulontio-Tolinggula-Desa Cempaka Putih, nilai permasalahan tercatat Rp172.334.884,63.
Sedangkan pada paket Penanganan Longsoran Jalan Ruas Tolango-Bulontio-Tolinggula (Bts. Prov. Sulteng)-Desa Cempaka Putih, BPK menemukan permasalahan sebesar Rp68.070.290,77.
Baca Juga:
Temuan BPK di 8 Proyek BPJN Capai Rp6,7 Miliar, AMMPD: APH Jangan Buta Tuli
Secara keseluruhan, BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan fisik sebesar Rp6.708.410.517,51.
Nilai tersebut terdiri dari Rp4.746.238.482,28 pada PJN Wilayah I Gorontalo dan Rp1.789.837.160,60 pada PJN Wilayah II Gorontalo. Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran Rp172.334.884,63 pada PJN Wilayah II Gorontalo.
Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan Kepala BPJN Gorontalo, Akmizal terkait temuan BPK lewat pesan WhatsApp di nomor 0811-6826-xx. Namun hingga saat ini, belum mendapatkan tanggapan dari Akmizal.













