Kontras.id, (Gorontalo) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait persoalan pelaksanaan delapan paket proyek jalan dan jembatan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo senilai Rp6,7 miliar terus mendapatkan perhatian publik.
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo berencana mengadukan temuan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Koordinator AMMPD Provinsi Gorontalo, Arif Rahim menilai, langkah tersebut penting untuk memastikan persoalan pembayaran proyek yang menjadi catatan pemeriksa tidak berhenti sebatas rekomendasi administratif.
Ia menjelaskan, dalam laporan pemeriksaan, BPK mencatat pelaksanaan pekerjaan fisik pada delapan paket proyek belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Nilai permasalahan yang disebutkan mencapai Rp6.708.410.517,51, dengan persoalan mulai dari kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga perhitungan harga satuan pekerjaan.
“Rencana hari senin pekan depan kami layangkan laporan pengaduan yang nantinya akan menjadi pintu masuk untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaksanaan proyek, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat,” jelas Arif, Seabtu 10/10/2026.
“Terlebih, temuan terkait pekerjaan fisik menyangkut kesesuaian antara anggaran yang dibayarkan dan hasil pekerjaan di lapangan,” lanjut Arif.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri terdapat pada proyek Preservasi Jalan Ruas Paguyaman–Tabulo. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat pembayaran mobilisasi 23 alat sebesar Rp15,42 juta telah dibayarkan 100 persen, sementara pekerjaan masih berlangsung dan peralatan belum didemobilisasi.
“Kondisi itu perlu diperiksa berdasarkan ketentuan kontrak. Pembayaran mobilisasi yang telah mencapai 100 persen tidak otomatis menunjukkan pelanggaran, tetapi mekanisme pembayaran, bukti kedatangan peralatan, dan pemenuhan persyaratan kontrak perlu dipastikan sesuai ketentuan,” ujar Arif.
Ia juga menyoti menyangkut fungsi pengawasan. BPK menilai Kepala Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kurang optimal dalam pengendalian dan pengawasan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pengawas lapangan juga dinilai kurang cermat mengawasi pekerjaan, menguji kebenaran volume, dan mengendalikan kontrak.
“Catatan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan, bagaimana pekerjaan yang ditemukan mengalami kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi dapat melalui tahapan pemeriksaan, memperoleh persetujuan, dan dibayarkan?” imbuh Arif.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, penelusuran terhadap dokumen kontrak, laporan pengawasan, berita acara pemeriksaan, dan dokumen pembayaran diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kelemahan administrasi atau mengandung unsur pelanggaran hukum.
Selain itu, kata Arif, status penyelesaian kelebihan pembayaran juga perlu mendapat perhatian. BPK merekomendasikan agar nilai yang menjadi tanggung jawab pelaksana dipertanggungjawabkan melalui penyetoran ke kas negara, perhitungan terhadap sisa pembayaran atau pekerjaan, maupun perbaikan hasil pekerjaan sesuai kontrak.
“Dalam laporan pemeriksaan disebutkan bahwa sejumlah tindak lanjut telah dilakukan selama penyusunan laporan, termasuk penyetoran ke kas negara, pemotongan tagihan, penyesuaian sisa pekerjaan melalui adendum kontrak, dan perbaikan hasil pekerjaan,” kata Arif.
Karena itu, Arif mengatakan, pengaduan yang direncanakan AMMPD perlu disertai permintaan verifikasi terhadap bukti penyelesaian tersebut. Kepastian mengenai nilai yang telah dipulihkan, pekerjaan yang telah diperbaiki, serta rekomendasi yang masih belum dituntaskan menjadi bagian penting untuk menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
“Jika pengaduan direalisasikan, Kejati diharapkan dapat menelusuri proses pelaksanaan dan pembayaran proyek secara menyeluruh, termasuk peran pejabat terkait, penyedia jasa, dan pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan hasil pekerjaan,” kata Arif.
“Penilaian hukum nantinya harus didasarkan pada dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pada besarnya nilai temuan,” sambung Arif.
Arif menegaskan, rencana mereka membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum menjadi momentum untuk menguji transparansi pertanggungjawaban proyek infrastruktur di Gorontalo.
“Sebab, yang perlu dipastikan bukan hanya apakah tindak lanjut administratif telah dilakukan, tetapi juga apakah seluruh kewajiban telah diselesaikan sesuai ketentuan dan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut,” tegas Arif.
Baca Juga:
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp6,7 Miliar di Delapan Proyek BPJN Gorontalo
Sebelumnya, BPK menemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan sejumlah proyek jalan dan jembatan di lingkungan BPJN Gorontalo Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat pekerjaan fisik pada delapan paket proyek belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Nilai permasalahan yang ditemukan mencapai Rp6.708.410.517,51.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada Ditjen Bina Marga Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum di Provinsi Gorontalo, Nomor 3/T/LHP/DJPKN-IV/PPN.03/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
BPK mencatat persoalan tersebut tersebar pada delapan paket pekerjaan dengan bentuk permasalahan yang beragam. Di antaranya kekurangan volume pekerjaan, pembayaran yang tidak sesuai progres fisik, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, perhitungan sumber daya dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang tidak sesuai kondisi lapangan, hingga pembayaran pekerjaan dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi harga.
Pada Pembangunan Jembatan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) Segmen I STA 7700 dan STA 8500, misalnya, BPK menemukan persoalan senilai Rp536.317.588,44.
Nilai tersebut terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp36.135.208,44 dan ketidaksesuaian perhitungan sumber daya serta harga satuan dalam AHSP sebesar Rp500.182.380.
Temuan berikutnya terdapat pada Preservasi Jalan Ruas Paguyaman-Tabulo dengan nilai permasalahan Rp231.540.416,58. BPK antara lain menemukan pembayaran mobilisasi 23 alat sebesar Rp15,42 juta yang telah dibayarkan 100 persen, meski peralatan tersebut belum didemobilisasi karena pekerjaan masih berlangsung.
Pada paket Pembangunan GORR, nilai permasalahan yang dicatat BPK mencapai Rp1.357.415.146,55. Persoalannya mencakup kekurangan volume, pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pembayaran penambahan volume dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi sebesar Rp11.790.127,40.
Baca Juga:
Temuan BPK di 8 Proyek BPJN Capai Rp6,7 Miliar, AMMPD: APH Jangan Buta Tuli
Nilai permasalahan lebih besar ditemukan pada paket Preservasi Ruas Jalan Biluhu Barat-Kota Gorontalo-Limboto-Isimu yang mencapai Rp2.434.021.706,20.
Dalam paket tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.939.735.020,41, terutama akibat kekurangan ketebalan pada pekerjaan perkerasan. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian pembayaran pekerjaan galian senilai Rp494.286.685,79.
Sementara pada paket Preservasi Jalan Ruas Isimu-Paguyaman-Tolango, Biluhu Barat-Bilato-Tangkobu, BPK mencatat permasalahan sebesar Rp1.721.766.869,83.
Temuan itu meliputi kekurangan volume Rp846.006.954,48, ketidaksesuaian pembayaran dengan spesifikasi teknis Rp215.457.279,51, ketidaksesuaian perhitungan sumber daya dan harga satuan Rp242.518.503,20, serta pembayaran tambahan volume dengan harga satuan timpang tanpa negosiasi Rp417.784.132,64.
Dua paket penanganan longsoran dan jembatan juga masuk dalam catatan pemeriksaan BPK. Pada pekerjaan Penanganan Longsoran dan Berkala Jembatan Ruas Tolango-Bulontio-Tolinggula-Desa Cempaka Putih, nilai permasalahan tercatat Rp172.334.884,63.
Sedangkan pada paket Penanganan Longsoran Jalan Ruas Tolango-Bulontio-Tolinggula (Bts. Prov. Sulteng)-Desa Cempaka Putih, BPK menemukan permasalahan sebesar Rp68.070.290,77.
Secara keseluruhan, BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan fisik sebesar Rp6.708.410.517,51.
Nilai tersebut terdiri dari Rp4.746.238.482,28 pada PJN Wilayah I Gorontalo dan Rp1.789.837.160,60 pada PJN Wilayah II Gorontalo. Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran Rp172.334.884,63 pada PJN Wilayah II Gorontalo.
Baca Juga:
Rp6,7 Miliar Jadi Temuan BPK, AMMPD Bilang Pengawasan BPJN Gorontalo Hanya Formalitas
Kontras.id telah berupaya meminta tanggapan Kepala BPJN Gorontalo, Akmizal terkait temuan BPK lewat pesan WhatsApp di nomor 0811-6826-xx. Namun hingga saat ini, belum mendapatkan tanggapan dari Akmizal.












