Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proyek pembangunan Bendungan Bulango Ulu mendapat tanggapan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi II Gorontalo, Febrianto Nadjamuddin menegaskan bahwa pekerjaan tersebut masih berjalan karena merupakan proyek kontrak tahun jamak atau multi years contract (MYC).
“Pembangunan bendungan bulango ulu merupakan pekerjaan kontrak tahun jamak (myc), sehingga pekerjaan akan selesai sampai dengan tahun anggaran 2027,” kata Febrianto dalam keterangannya yang diterima Kontras.id, Selasa 29/09/2026.
Febrianto menjelaskan, pelaksanaan proyek tidak hanya berada dalam pengawasan internal Kementerian Pekerjaan Umum (PU), tetapi juga telah melalui pemeriksaan sejumlah lembaga eksternal.
“Dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan, telah dilakukan pemeriksaan/audit baik dari internal Kementerian PU maupun dari pihak eksternal seperti BPKP dan BPK-RI,” jelas Febrianto
Pengawasan tersebut, menurut pihak BWS Sulawesi II, juga melibatkan pendampingan dari Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung (Kejangung).
“Serta dilakukannya pendampingan oleh tim PPS Kejaksaan Agung,” kata Febrianto.
Terkait temuan BPK yang sebelumnya menjadi sorotan, BWS Sulawesi II menyatakan persoalan tersebut tidak dibiarkan tanpa tindak lanjut. Pihaknya memastikan rekomendasi pemeriksa telah diproses melalui mekanisme yang berlaku.
“Seluruh temuan yang menjadi objek pemberitaan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditetapkan dan rekomendasi BPK-RI dan menjadi bagian tidak terpisahkan,” kata Febrianto.
Ia juga menegaskan bahwa tindak lanjut tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola proyek dan pengelolaan keuangan negara.
“Tindak lanjut atas rekomendasi BPK dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap tertib administrasi, kepatuhan terhadap ketentuan kontrak, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tegas Febrianto.
Menurutnya, proses penyelesaian rekomendasi BPK tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan mengikuti ketentuan pemeriksaan yang berlaku.
“Proses tindak lanjut juga dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan dan mekanisme yang direkomendasikan oleh BPK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Febrianto.
Meski menyebut temuan telah ditindaklanjuti, BWS Sulawesi II memastikan pengawasan terhadap proyek Bendungan Bulango Ulu tetap dilakukan selama pekerjaan berlangsung.
“Kami tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan pengendalian secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan pekerjaan,” tegas Febrianto.
Baca Juga:
BPK Bongkar Kelebihan Bayar Rp12,58 Miliar di Proyek Bendungan Bulango Ulu Gorontalo
Pengawasan tersebut mencakup sejumlah aspek teknis yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek, mulai dari volume pekerjaan hingga pembayaran.
“Khususnya dalam hal kesesuaian volume, mutu, spesifikasi teknis, pengukuran pekerjaan, dan pembayaran, agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku,” kata Febrianto.
Ia berharap klarifikasi mengenai perkembangan tindak lanjut temuan BPK turut dimuat secara utuh sehingga informasi yang diterima publik tidak berhenti pada angka temuan ketika pemeriksaan dilakukan.
“Kami mengharapkan informasi mengenai status tindak lanjut yang kami sampaikan tersebut dapat menjadi bagian dari pemberitaan secara utuh, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang lengkap mengenai proses pemeriksaan dan penyelesaian rekomendasi BPK,” ujar Febrianto.
Febrianto juga menegaskan bahwa status tindak lanjut perlu dilihat sebagai bagian dari rangkaian proses pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan kondisi ketika pemeriksaan dilakukan.
“Dengan adanya penyelesaian tindak lanjut dan status yang telah dinyatakan memadai pemberitaan mengenai temuan BPK tersebut diharapkan dapat dipahami secara utuh,” tegas Febrianto.
Baca Juga:
Rp12,58 Miliar Jadi Temuan BPK, BWS Sulawesi II Gorontalo Masih Bungkam
Ia menilai pemberitaan mengenai temuan BPK semestinya turut mempertimbangkan perkembangan setelah pemeriksaan tahun 2025, termasuk proses penyelesaian rekomendasi yang telah dilakukan.
“Yakni tidak hanya berdasarkan angka temuan pada saat pemeriksaan, tetapi juga berdasarkan perkembangan penyelesaian tindak lanjut sesuai rekomendasi setelah pemeriksaan dilakukan di tahun 2025,” tandas Febrianto.













