Kontras.id, (Gorontalo) – Angka Rp220.924.892,40 menjadi catatan serius dalam pengelolaan belanja jasa tenaga kebersihan dan keamanan di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie (HAH).
Uang yang seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan justru ditemukan lebih bayar berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan tersebut berasal dari belanja jasa tenaga kebersihan yang dikerjakan PT DMU senilai Rp1.681.149.600 dan jasa tenaga keamanan oleh PT GSA sebesar Rp1.069.200.000.
BPK tidak sekadar melihat angka di atas kertas. Tim pemeriksa melakukan konfirmasi langsung kepada personel tenaga kebersihan dan keamanan, kemudian mencocokkannya melalui perhitungan ulang bersama masing-masing penyedia jasa.
Hasilnya, pada pekerjaan tenaga kebersihan ditemukan selisih pembayaran sebesar Rp171.008.157,40. PT DMU mengakui adanya perbedaan pembayaran untuk gaji, THR, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cerita soal seragam bahkan ikut masuk dalam temuan. PT DMU menyatakan telah memberikan seragam baru kepada tenaga kebersihan. Namun, berdasarkan konfirmasi BPK kepada pelaksana, dua seragam yang diterima disebut merupakan seragam bekas pakai.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap jasa tenaga keamanan yang dilaksanakan PT GSA menemukan selisih sebesar Rp49.916.735. Penyedia tersebut juga mengakui adanya selisih pembayaran gaji, THR, dan BPJS Ketenagakerjaan serta menyatakan bersedia bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika dua angka tersebut dijumlahkan, total kelebihan pembayaran mencapai Rp220.924.892,40. Nilai itu terdiri dari kelebihan pembayaran kepada PT DMU sebesar Rp171.008.157,40 dan PT GSA sebesar Rp49.916.735.
Temuan BPK ini sekaligus menyoroti fungsi pengawasan di tingkat pelaksanaan. Menurut hasil pemeriksaan, KPA dan PPTK masing-masing pekerjaan tidak melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan atas penyediaan jasa tenaga kebersihan dan keamanan sebagaimana mestinya.
BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta klausul hak dan kewajiban dalam surat pesanan masing-masing pekerjaan.
Direktur RSUD dr. HAH menyatakan sependapat dengan temuan BPK terkait kelebihan pembayaran tersebut. Pihak rumah sakit juga meminta agar selisih gaji dan THR yang tidak sesuai kontrak menjadi pertimbangan untuk direkomendasikan pembayarannya kepada masing-masing tenaga kerja terkait.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Gorontalo agar menginstruksikan Direktur RSUD dr. HAH memproses kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Rinciannya, Rp171.008.157,40 dari PT DMU dan Rp49.916.735 dari PT GSA.
Baca Juga:
Temuan BPK Soal Honor Forkopimda Ditindaklanjuti, Pemprov Masih Tunggu Arahan Kemendagri
Gubernur Gorontalo menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rencana aksi. Dengan demikian, temuan Rp220,9 juta itu kini bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan, tetapi menjadi pekerjaan rumah untuk memastikan uang daerah kembali ke kas sesuai rekomendasi BPK.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan pihak RSUD dr. Hasri Ainun Habibie terkait temuan BK tersebut.
Catatan Redaksi: Nilai dan uraian dalam berita ini merujuk pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana informasi yang disampaikan.













