Kontras.id, (Gorontalo) – Waktu hampir genap setahun sejak seorang kader Kesatuan Pelajar Mahasiswa Muna Indonesia (KEPMMI) Gorontalo meninggal dunia dalam rangkaian Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Namun, panjangnya waktu yang telah berlalu belum sepenuhnya mengakhiri pertanyaan mengenai proses hukum atas peristiwa tersebut. Keluarga, organisasi mahasiswa, hingga kalangan publik masih menanti penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Sorotan kembali muncul dari Sekretaris Daerah BEM Nusantara Gorontalo yang juga merupakan kader KEPMMI Gorontalo, Mirzan. Ia meminta Polres Bone Bolango memberikan informasi mengenai sejauh mana proses hukum kasus tersebut berjalan.
Bagi Mirzan, lamanya penanganan perkara tanpa adanya informasi perkembangan yang memadai dapat memunculkan persepsi negatif sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menghormati kewenangan dan independensi aparat penegak hukum. Tetapi hampir satu tahun bukan waktu yang singkat. Publik berhak mengetahui sampai di mana proses penyelidikan dilakukan, apa saja fakta yang telah ditemukan, dan bagaimana perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Mirzan kepada Kontras.id, Selasa 08/09/2026.
Ia menilai perkara tersebut harus dilihat secara serius karena berkaitan dengan meninggalnya seorang mahasiswa dalam kegiatan pendidikan dasar. Menurutnya, proses penanganan tidak boleh sekadar berjalan secara internal tanpa komunikasi yang jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Mirzan menekankan bahwa tuntutan terhadap kepastian hukum bukan berarti meminta aparat terburu-buru menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Ia justru meminta seluruh keputusan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum. Itu bukan prinsip yang kami perjuangkan. Yang kami tuntut adalah kepastian hukum. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, proses harus berjalan sesuai hukum. Tetapi jika tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan juga secara terang kepada keluarga dan publik berdasarkan hasil penyelidikan,” tegas Mirzan.
Pertanyaan lain yang menurutnya perlu dijawab berkaitan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia juga mempertanyakan apakah penyidik telah melihat rangkaian kejadian secara menyeluruh, mulai dari sebelum kegiatan berlangsung hingga kondisi setelah peristiwa terjadi.
“Kematian mahasiswa tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif dari sebuah kegiatan organisasi. Ada keluarga yang kehilangan anak, ada organisasi yang kehilangan kader, dan ada pertanyaan publik yang sampai hari ini belum memperoleh jawaban yang memadai. Negara melalui aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian,” kata Mirzan.
KEPMMI Gorontalo bersama sejumlah elemen mahasiswa, lanjut Mirzan, akan tetap memantau proses penanganan perkara tersebut. Pengawalan itu disebut akan dilakukan melalui jalur kritis dan konstitusional, tanpa bermaksud mencampuri kewenangan aparat dalam menjalankan proses hukum.
Menurutnya, keterbukaan menjadi penting agar publik dapat memahami tahapan penanganan perkara sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin tragedi ini menjadi sekadar angka dalam laporan atau hilang karena waktu. Hampir satu tahun sudah berlalu. Pertanyaan sederhananya adalah: sampai di mana proses hukumnya? Kami meminta Polres Bone Bolango memberikan penjelasan yang terang kepada publik. Sebab keadilan tidak hanya tentang penetapan tersangka, tetapi juga tentang keberanian institusi hukum menjelaskan fakta secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Mirzan.














